google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

UTAMA · 22 Feb 2022 07:43 WIB ·

1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut Disebar ke Warga


 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut Disebar ke Warga Perbesar

Jakarta, bungopost.com– Satgas Pangan mulai menyebarkan 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), kepada masyarakat. Sebagian kecil dari minyak goreng itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan dugaan penimbunan.

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari media cnn.indonesia mengatakan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan itu akan diedarkan selama tiga hari ke depan. “Hari ini akan disebarluaskan sebanyak 30 ribu ton sampai Rabu (23/2) besok,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2).

Minyak goreng tersebut, lanjut Whisnu, akan disalurkan melalui pasar tradisional dan pasar modern di kawasan Sumut, sehingga mengurangi kelangkaan yang disebut terjadi beberapa waktu terakhir.

Upaya mengedarkan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan ini, kata Whisnu, agar proses penegakan hukum yang berjalan oleh kepolisian tidak menghalangi distribusi.

“Ada aturan, di mana perusahaan yang menyimpang yang belum mendistribusikan selama 3 bulan, itu sebagai penimbun,” terang dia.

Pun demikian, Whisnu menuturkan penyidik masih mendalami stok minyak goreng yang disimpan dan kapasitas produksi minyak goreng di gudang tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, maka penyidik kepolisian bakal melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Hal itu termaktub dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Excavator Tambang Ilegal Diamankan oleh Satgas PETI

6 Maret 2026 - 07:26 WIB

Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara

18 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Bungo Tandatangani MoU Bersama Lion Group terkait Pembukaan Maskapai Batik Air Rute Jakarta- Muara Bungo

16 Desember 2025 - 13:33 WIB

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terkait Ranperda Perubahan

19 September 2025 - 09:57 WIB

Ketua DPRD Bungo Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Bungo Tahun Anggaran 2025

15 September 2025 - 14:08 WIB

Bupati Bungo Melayat Almarhum Oki Yusmika Atlet Taekwondo di RS Fatmawati Jakarta

15 Juli 2025 - 06:59 WIB

Trending di UTAMA