google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

UTAMA · 22 Feb 2022 07:43 WIB ·

1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut Disebar ke Warga


 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut Disebar ke Warga Perbesar

Jakarta, bungopost.com– Satgas Pangan mulai menyebarkan 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), kepada masyarakat. Sebagian kecil dari minyak goreng itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan dugaan penimbunan.

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari media cnn.indonesia mengatakan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan itu akan diedarkan selama tiga hari ke depan. “Hari ini akan disebarluaskan sebanyak 30 ribu ton sampai Rabu (23/2) besok,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2).

Minyak goreng tersebut, lanjut Whisnu, akan disalurkan melalui pasar tradisional dan pasar modern di kawasan Sumut, sehingga mengurangi kelangkaan yang disebut terjadi beberapa waktu terakhir.

Upaya mengedarkan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan ini, kata Whisnu, agar proses penegakan hukum yang berjalan oleh kepolisian tidak menghalangi distribusi.

“Ada aturan, di mana perusahaan yang menyimpang yang belum mendistribusikan selama 3 bulan, itu sebagai penimbun,” terang dia.

Pun demikian, Whisnu menuturkan penyidik masih mendalami stok minyak goreng yang disimpan dan kapasitas produksi minyak goreng di gudang tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, maka penyidik kepolisian bakal melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Hal itu termaktub dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ingat! Tanpa Bawa KTP pada Pilkada Besok Tidak Bisa Nyoblos

9 November 2024 - 14:17 WIB

Debat Publik Tahap Pertama yang Digelar KPU Bungo Berjalan Lancar

2 November 2024 - 03:32 WIB

Bupati Bungo dan Forkopimda Provinsi Jambi dampingi Pj Gubernur gelar Rakor Kesiapan Pilkada 2024

31 Oktober 2024 - 15:53 WIB

IKLAN UCAPAN HUT KABUPATEN BUNGO Ke- 59 dari Dinas Koperasi, UMKM Perindag

17 Oktober 2024 - 06:43 WIB

Bupati Bungo H.Mashuri Buka Lomba Kejuaraan Drumband Bupati Cup 2024

12 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Masuki Tahap Kampanye Pilkada Serentak 2024, Polres Bungo Turunkan 264 Personil Pengamanan

26 September 2024 - 05:47 WIB

Trending di UTAMA