google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari Dinas Kesehatan Bagi-bagi Masker, Kadinkes Bungo Imbau Warga Gunakan Masker saat Beraktivitas Diluar Rumah Promo Kemerdekaan, Semagi Waterpark Hadirkan Program Voucher Sahabat Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

UTAMA · 18 Feb 2026 08:03 WIB ·

Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara


 Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Persidangan Gugatan Lia Permatasari terkait pembatalan kelulusan dirinya pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo terus bergulir.

Hari ini, Rabu (18/2/26) Kuasa Hukum dari Lia Permatasari menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk memberikan penguatan dan pertimbangan kepada hakim.

Kuasa Hukum Lia Permatasari, H. Marwan Padli, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M sebagai saksi ahli sebagai Pakar Hukum Tata Negara.

Selain sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat.

Dijelaskan H. Marwan bahwa kehadiran Saksi Ahli sangat dibutuhkan untuk mempertegas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan kliennya tersebut.

“Kehadiran Saksi Ahli, Feri Amsari pada persidangan kali ini akan menerangkan secara umum soal azas umum pemerintahan yg baik ( AUPB ),” ujar H. Marwan Padli.

Ia juga menegaskan bahwa penerbitan SK afirmasi yang menjadi landasan penerbitan objek sengka tentu melenceng dari AUPB.

“Jelaslah penerbitan SK afirmasi yg menjadi landasan penerbitan objek sengketa jelas-jelas melanggar AUPB,” katanya.

Untuk diketahui, perubahan hasil kelulusan atas nama Lia Permatasari tersebut terjadi atas rekomedasi Ombudsman dengan dasar adanya kesalahan pemberian nilai terhadap peserta PPPK.

Dalam keputusan Ombudsman tersebut, merekomendasikan BKPSDMD Bungo untuk menindaklanjuti surat keputusan Ombudsman paling lambat 30 setelah keputusan tersebut ditetapkan atau dari Tanggal 10 Maret 2025.

Hal ini juga memunculkan pertanyaan kuasa hukum Lia Permatasari, dikatakan Marwan bahwa dalam surat rekomendasi tersebut jelas Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. Tapi BKPSDMD Bungo baru menindaklanjuti pada 25 Juli 2025.

“Ketika di dalam rekomendasi Ombudsman jelas menyebutkan 30 hari, kenapa baru 25 Juli ditindaklanjuti. Sudah ada 4 bulan,” tutur Marwan Padli. (mii)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Kenal Lelah, Anggota Satgas TMMD ke-129 Terus Bekerja Demi Sukseskan Semua Sasaran

4 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Pasiter Kodim 0416/Bute Kapten Inf Feri Erza Putra Tekankan Disiplin dan Kekompakan agar TMMD Berjalan Sesuai Harapan

27 Juli 2026 - 16:44 WIB

Satgas TMMD gelar Apel Pagi Sebelum Melanjutkan Berbagai Sasaran Pembangunan

27 Juli 2026 - 09:01 WIB

Ibu Sulastri Terharu Melihat Rumah Bapak Maskur Direhabilitasi oleh TNI melalui Program TMMD

26 Juli 2026 - 15:34 WIB

Agar Rumah Lebih Layak Dihuni dan Ditempati Lebih Nyaman, Satgas TMMD Plaster Rumah Bapak Maskur

26 Juli 2026 - 15:29 WIB

Dibangun dengan Semangat Gotongroyong, Tugu TMMD Bukti Pengabdian dan Jejak TNI yang Selalu Dikenang

26 Juli 2026 - 15:26 WIB

Trending di UTAMA