google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga Sebagai Evaluasi Kinerja Pemerintah, DPRD Kabupaten Bungo Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bungo Pemkab Bungo Melalui Diskominfo Menggelar Rakor Progres SID dan Revisi e-Walidata SKPD RI Tahun 2025

UTAMA · 18 Feb 2026 08:03 WIB ·

Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara


 Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Persidangan Gugatan Lia Permatasari terkait pembatalan kelulusan dirinya pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo terus bergulir.

Hari ini, Rabu (18/2/26) Kuasa Hukum dari Lia Permatasari menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk memberikan penguatan dan pertimbangan kepada hakim.

Kuasa Hukum Lia Permatasari, H. Marwan Padli, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M sebagai saksi ahli sebagai Pakar Hukum Tata Negara.

Selain sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat.

Dijelaskan H. Marwan bahwa kehadiran Saksi Ahli sangat dibutuhkan untuk mempertegas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan kliennya tersebut.

“Kehadiran Saksi Ahli, Feri Amsari pada persidangan kali ini akan menerangkan secara umum soal azas umum pemerintahan yg baik ( AUPB ),” ujar H. Marwan Padli.

Ia juga menegaskan bahwa penerbitan SK afirmasi yang menjadi landasan penerbitan objek sengka tentu melenceng dari AUPB.

“Jelaslah penerbitan SK afirmasi yg menjadi landasan penerbitan objek sengketa jelas-jelas melanggar AUPB,” katanya.

Untuk diketahui, perubahan hasil kelulusan atas nama Lia Permatasari tersebut terjadi atas rekomedasi Ombudsman dengan dasar adanya kesalahan pemberian nilai terhadap peserta PPPK.

Dalam keputusan Ombudsman tersebut, merekomendasikan BKPSDMD Bungo untuk menindaklanjuti surat keputusan Ombudsman paling lambat 30 setelah keputusan tersebut ditetapkan atau dari Tanggal 10 Maret 2025.

Hal ini juga memunculkan pertanyaan kuasa hukum Lia Permatasari, dikatakan Marwan bahwa dalam surat rekomendasi tersebut jelas Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. Tapi BKPSDMD Bungo baru menindaklanjuti pada 25 Juli 2025.

“Ketika di dalam rekomendasi Ombudsman jelas menyebutkan 30 hari, kenapa baru 25 Juli ditindaklanjuti. Sudah ada 4 bulan,” tutur Marwan Padli. (mii)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Excavator Tambang Ilegal Diamankan oleh Satgas PETI

6 Maret 2026 - 07:26 WIB

Bupati Bungo Tandatangani MoU Bersama Lion Group terkait Pembukaan Maskapai Batik Air Rute Jakarta- Muara Bungo

16 Desember 2025 - 13:33 WIB

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terkait Ranperda Perubahan

19 September 2025 - 09:57 WIB

Ketua DPRD Bungo Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Bungo Tahun Anggaran 2025

15 September 2025 - 14:08 WIB

Bupati Bungo Melayat Almarhum Oki Yusmika Atlet Taekwondo di RS Fatmawati Jakarta

15 Juli 2025 - 06:59 WIB

Pemutihan Pajak Sumatera Barat Hanya Bayar 1 Tahun Berjalan

25 Juni 2025 - 08:18 WIB

Trending di UTAMA