google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme

KRIMINAL · 8 Apr 2026 14:22 WIB ·

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram


 Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 7,49 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Sungai Arang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial A.R dan M.M di sebuah pondok di kawasan Lopon Pasir.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan empat orang lainnya yang diduga terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, yakni H (48), H (38), A.W (38), dan R.O.P (34) sehingga total enam orang berhasil diamankan.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu, sejumlah plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, tas, serta uang tunai Rp2.833.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo serta mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta keamanan lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai Ditindak Langsung Polda Jambi

11 April 2026 - 06:51 WIB

Pelaku Penusukan Saat Keributan Nonton Organ Tunggal Ditahan Polsek Bathin II Pelayang

8 April 2026 - 15:35 WIB

Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Tiga Orang Warga Pelepat Ilir Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

13 Februari 2026 - 03:07 WIB

Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

20 Januari 2026 - 08:45 WIB

Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo

19 Januari 2026 - 07:45 WIB

Trending di KRIMINAL