MERANGIN,BUNGOPOST.COM – Satreskrim Polres Merangin berhasil meringkus seorang pria yang berinisial R (23) terduga pelaku
cabul anak dibawah umur, Senin (22/07/24).
Berawal dari laporan orang tua korban, Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur ditempat persembunyiannya tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap Kasat Reskrim. Menurut Kasat, kasus pencabulan ini terjadi bermula hari Senin (10/06/2024) sekira pukul 19:00 Wib lalu, dimana korban EE (16) diminta menemui tersangka di Jalan Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu.
“Setelah itu, korban dibawa kearah Pamenang sampai diperkebunan sawit Dusun Baru Kelurahan Pasar Pamenang pelaku memulai aksinya dengan membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah.
Lantaran kondisi tempat tersebut sepi dan korban termakan bujuk rayuan, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku,” tambah Kasat.
Setelah selesai menyalurkan nafsu bejat birahinya, korban bukannya diantar pulang
melainkan disuruh tinggal di rumah temannya pelaku, di daerah Pasar Pemenang.
“Karena kartu HP milik korban telah dibuang oleh tersangka. Sekira pukul 23.00 Wib, korban meminta bantuan seseorang untuk menelepon orang tuanya. Kemudian korban langsung dijemput oleh keluarganya dan pelaku melarikan diri. Tak terima anak dicabuli, akhirnya keluarga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Merangin,” beber Kasat.
Masih dikatakan Kasat, berbekal informasi itu melakukan pencarian terhadap tersangka. Tak menunggu lama, anggota mendapat informasi terkait keberadaan pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tungkal Ilir Empat kota
Kecamatan Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat
“Lalu anggota bertolak ke Tanjabbar, ketempat persembunyian tersangka. Selanjutnya tim melakukan koordinasi secara persuasif dengan keluarga, hingga tanpa perlawanan berhasil diamankan,” sebut Kasat.
Sedangkan, Kabusi Penmas AIPTU Ruly mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih bahwa hubungan suami isteri dengan korban dengan dasar suka sama suka.
“Kata pelaku melakukan persetubuhan suka sama suka, tidak ada unsur paksaan. Itupun baru satu kali,” kata Ruli.
Kendati demikian, ujar Ruly pihaknya masih
melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun keterangan tersangka.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Polres Merangin. Perkara ini ditangani Unit IV PPA. Pasal dikenakan telah melakukan Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002, ancaman maksimal 15 tahun penjara,”