Menu

Mode Gelap
Izin Dicabut, Kasat Pol PP Segel Tempat Hiburan Karoke dan Resto di Pegasus Bungo Dikabarkan Hilang, Ibu Muda di Merangin Ini Ditemukan Warga Sudah Membusuk Tanpa Busana Dandim 0416/Bute Letkol Inf Evid Nirwan Memberikan Reward Kepada Pemenang LKJ TMMD ke-117 Momen Keseruan Meet And Greet Superman Is Dead dan Ratu Aulia bersama Fans di Bungo Sumatera Barat Berlakukan Pembebasan Pajak, Denda hingga Bea Balik Nama Kendaraan

MERANGIN · 26 Jan 2023 09:24 WIB ·

Pegawai Honorer RSUD Bangko Digerebek Suami Saat Bersama Selingkuhan


 Pegawai Honorer RSUD Bangko Digerebek Suami Saat Bersama Selingkuhan Perbesar

MERANGIN,BUNGOPOST.COM- Seorang pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko berinisial EDKS (40), digerebek suaminya saat diduga berbuat mesum bersama selingkuhannya, JS (39).

EDKS yang merupakan warga Margotabir, Kabupaten Merangin, digerebek saat berada disalah satu penginapan di kawasan Dusun bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Rabu (18/1/2023), sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, sang suami yang berinisial HMW (38), sudah lama curiga istrinya berselingkuh dengan JS, yang merupakan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
 
Ditambahkan Lumbrian, HMW juga sudah pernah memperingatkan JS untuk tidak mendekati istrinya.

Penggerebekan sendiri bermula saat HMW pergi ke arah Bangko. Sesampainya di Simpang Jelita Margoyoso, HMW melihat JS tengah menunggu seseorang.

Karena curiga, HMW lantas melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, EDKS datang, lalu bersama JS keduanya menuju arah Bangko.

HMW terus membuntuti istri bersama selingkuhannya, hingga sampai di salah satu penginapan di Bangko. Setelah itu, EDKS bersama JS langsung masuk ke salah satu kamar.

“Suaminya ini langsung menelepon anggota kita, dan tidak lama kemudian datanglah petugas untuk menggerebek pasangan bukan suami istri didalam kamar dengan kondisi lampu mati,” kata Lumbrian, Senin (23/2).

Saat diinterogasi, JS mengaku telah melakukan persetubuhan dengan EDKS. Bahkan keduanya sudah berada di penginapan sejak siang hari.

“Pada sore hari, keduanya baru keluar dari penginapan itu dan malam harinya keduanya masuk ke penginapan itu lagi. Keduanya langsung dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Lumbrian.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Acara Puncak HKP di Jangkat Kabupaten Merangin Dihadiri Gubernur Jambi Al Haris

17 November 2022 - 16:15 WIB

Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas

19 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Dalam Rangka Pengamanan Pilkades Serentak, Bupati Merangin Gelar Apel Siaga Sat-Linmas

13 Mei 2022 - 04:56 WIB

Oknum Kades di Merangin Digrebek Warga Bawa Janda Kesemak ditengah Malam

20 April 2022 - 08:50 WIB

Asik Ngamar, 6 Pasang Bukan Suami Isteri Diciduk Sat Pol PP

4 April 2022 - 22:05 WIB

Hendak Mancing, Warga Limbur Temukan Bayi Dalam Tas

13 Maret 2022 - 14:16 WIB

Trending di MERANGIN