google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

KRIMINAL · 19 Okt 2022 15:11 WIB ·

Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas


 Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas Perbesar

MERANGIN,BUNGOPOST.COM – Jumadi Tohir (40) warga Desa Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin menjadi korban pembunuhan.

Korban dibunuh oleh pelaku bernama Tarso Sujito (57) warga Desa Pasar Masurai RT 03 Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan, korban dibunuh karena berebut buah durian.

“Korban menuduh pelaku mengambil durian yang dihadang oleh korban. Pelaku yang tidak senang akhirnya mengambil sebilah kayu bulat panjang kurang lebih 120 centimeter,” ujarnya, Rabu (19/10).

Pelaku kemudian menghantam kepala belakang korban dengan kayu bulat tersebut sebanyak 4 kali hingga korban meninggal dunia.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Selasa (18/10) kemarin sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Jasad korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dipendam ke dalam lumpur di dekat pohon Desa Durian Mukut.

“Anggota kita Polsek Lembah Masurai mendapatkan informasi bahwa ada penemuan mayat,” tuturnya.

Tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Selanjutnya Kapolsek beserta anggota Polsek Lembah Masurai sekira pukul 14.00 WIB siang berhasil mengamankan pelaku di pondok milik pelaku,” kata Lumbrian.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong kayu dengan panjang 1 meter, satu lembar karung dan satu bilah parang.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Wn

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Trending di KRIMINAL