google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga

KRIMINAL · 19 Okt 2022 15:11 WIB ·

Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas


 Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas Perbesar

MERANGIN,BUNGOPOST.COM – Jumadi Tohir (40) warga Desa Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin menjadi korban pembunuhan.

Korban dibunuh oleh pelaku bernama Tarso Sujito (57) warga Desa Pasar Masurai RT 03 Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan, korban dibunuh karena berebut buah durian.

“Korban menuduh pelaku mengambil durian yang dihadang oleh korban. Pelaku yang tidak senang akhirnya mengambil sebilah kayu bulat panjang kurang lebih 120 centimeter,” ujarnya, Rabu (19/10).

Pelaku kemudian menghantam kepala belakang korban dengan kayu bulat tersebut sebanyak 4 kali hingga korban meninggal dunia.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Selasa (18/10) kemarin sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Jasad korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dipendam ke dalam lumpur di dekat pohon Desa Durian Mukut.

“Anggota kita Polsek Lembah Masurai mendapatkan informasi bahwa ada penemuan mayat,” tuturnya.

Tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Selanjutnya Kapolsek beserta anggota Polsek Lembah Masurai sekira pukul 14.00 WIB siang berhasil mengamankan pelaku di pondok milik pelaku,” kata Lumbrian.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong kayu dengan panjang 1 meter, satu lembar karung dan satu bilah parang.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Wn

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Polres Bungo Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

27 April 2026 - 08:14 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

22 April 2026 - 06:54 WIB

Trending di KRIMINAL