Menu

Mode Gelap
Wabup Bungo Lantik 32 Pejabat Administrator Eselon III, Berikut Nama-Namanya Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar Cek Cok dan Sering Menanyakan Duit pada Suami, Seorang Ibu Rumah Tangga di Dusun Pelayang Disiram Suaminya menggunakan Air Keras DPRD Kabupaten Bungo Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Sukses Gelar Musrenbang Kecamatan, Camat Jujuhan Ilir Berharap Pemerintah Kabupaten Perhatikan Daerah Perbatasan dan Daerah Terpencil

KRIMINAL · 19 Okt 2022 15:11 WIB ·

Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas


 Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas Perbesar

MERANGIN,BUNGOPOST.COM – Jumadi Tohir (40) warga Desa Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin menjadi korban pembunuhan.

Korban dibunuh oleh pelaku bernama Tarso Sujito (57) warga Desa Pasar Masurai RT 03 Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan, korban dibunuh karena berebut buah durian.

“Korban menuduh pelaku mengambil durian yang dihadang oleh korban. Pelaku yang tidak senang akhirnya mengambil sebilah kayu bulat panjang kurang lebih 120 centimeter,” ujarnya, Rabu (19/10).

Pelaku kemudian menghantam kepala belakang korban dengan kayu bulat tersebut sebanyak 4 kali hingga korban meninggal dunia.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Selasa (18/10) kemarin sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Jasad korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dipendam ke dalam lumpur di dekat pohon Desa Durian Mukut.

“Anggota kita Polsek Lembah Masurai mendapatkan informasi bahwa ada penemuan mayat,” tuturnya.

Tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Selanjutnya Kapolsek beserta anggota Polsek Lembah Masurai sekira pukul 14.00 WIB siang berhasil mengamankan pelaku di pondok milik pelaku,” kata Lumbrian.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong kayu dengan panjang 1 meter, satu lembar karung dan satu bilah parang.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Wn

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Bungo Kembali Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu

12 Mei 2023 - 08:18 WIB

Polda Jambi Tangkap Warga Iran Terkait Pengungkapan Peredaran Sabu Cair

12 Mei 2023 - 07:45 WIB

Polda Jambi Turun Langsung Razia PETI di Bungo, Empat Pelaku dan 3 Kg Emas Berhasil Diamankan

3 April 2023 - 14:29 WIB

Pegawai Honorer RSUD Bangko Digerebek Suami Saat Bersama Selingkuhan

26 Januari 2023 - 09:24 WIB

Hasil Identifikasi, Polisi Ungkap Indentitas Mayat yang Ditemukan dalam Bekas Galian Dompeng di Dusun Air Gemuruh

19 Januari 2023 - 01:26 WIB

Warga Senamat Kabupaten Bungo Tewas Dibacok Tetangganya Sendiri

19 Januari 2023 - 01:05 WIB

Trending di KRIMINAL