google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Siber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perjudian Online dan Menyita Aset Senilai Rp. 13,8 Milyar Rupiah Bupati Bungo dan Forkopimda Provinsi Jambi dampingi Pj Gubernur gelar Rakor Kesiapan Pilkada 2024 Ini Nama-nama Menteri yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto Dalam Kabinet Merah Putih Ini Kesepakatan Warga, Rio dan BPD Tanah Periuk Usai Mediasi di Polres Bungo Terkait Penyegelan Kantor Usai di Demo Warga, Kepala Desa Teluk Pandan Rambahan Tebo Putuskan Mundur Diri

KRIMINAL · 19 Okt 2022 15:11 WIB ·

Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas


 Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas Perbesar

MERANGIN,BUNGOPOST.COM – Jumadi Tohir (40) warga Desa Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin menjadi korban pembunuhan.

Korban dibunuh oleh pelaku bernama Tarso Sujito (57) warga Desa Pasar Masurai RT 03 Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan, korban dibunuh karena berebut buah durian.

“Korban menuduh pelaku mengambil durian yang dihadang oleh korban. Pelaku yang tidak senang akhirnya mengambil sebilah kayu bulat panjang kurang lebih 120 centimeter,” ujarnya, Rabu (19/10).

Pelaku kemudian menghantam kepala belakang korban dengan kayu bulat tersebut sebanyak 4 kali hingga korban meninggal dunia.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Selasa (18/10) kemarin sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Jasad korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dipendam ke dalam lumpur di dekat pohon Desa Durian Mukut.

“Anggota kita Polsek Lembah Masurai mendapatkan informasi bahwa ada penemuan mayat,” tuturnya.

Tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Selanjutnya Kapolsek beserta anggota Polsek Lembah Masurai sekira pukul 14.00 WIB siang berhasil mengamankan pelaku di pondok milik pelaku,” kata Lumbrian.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong kayu dengan panjang 1 meter, satu lembar karung dan satu bilah parang.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Wn

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Wanita di Bungo ini Ditahan Polisi, Usai Jual Lewat Aplikasi Michat

6 November 2024 - 00:05 WIB

Kapolres Bungo bersama Dandim 0416/Bute Terjun ke Lokasi Razia PETI Menggunakan Alat Berat di Bathin III Ulu

26 September 2024 - 05:55 WIB

1 Kg Ganja dan 7 Ratus Gram Sabu berhasil Diamankan Polres Bungo Periode Juli – September

23 September 2024 - 05:00 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, SKR Warga Jujuhan Ilir Ditangkap Polisi

17 September 2024 - 06:17 WIB

Pertarungan Sengit di Pilkada Merangin, Intif Sekilas Riwayat Kedua Paslon

8 September 2024 - 15:47 WIB

Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan

5 September 2024 - 14:45 WIB

Trending di KRIMINAL