google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Bungo gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 52 Perkara Tindak Pidana Umum Rp 6 Miliar Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Sri Soedewi Muara Bungo Fantastis! Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat

BUNGO · 2 Sep 2026 07:15 WIB ·

Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM


 Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM _Organisasi Masyarakat (Ormas) Gempur dan LSM Inakor Jambi menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pengusutan terkait keributan yang terjadi di area PT KIM, di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

​Massa yang bergerak mendatangi tiga titik lokasi sasaran, yakni Mapolres Bungo dan Gedung DPRD Bungo tersebut menyampaikan beberapa tuntutan.

​Koordinator Lapangan (Korlap) dari Ormas Gempur, Mustakim, menegaskan bahwa insiden pemukulan yang terjadi dalam keributan tersebut sudah masuk ke ranah pidana murni. Ia meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas.

Unjuk rasa di Mapolres Bungo

​”Kasus pemukulan ini adalah tindakan pidana. Kami menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat,” tegas Mustakim di tengah aksi, Rabu 02/09/2026.

​Senada dengan Mustakim, Korlap dari LSM Inakor Jambi, Fahlefi, juga menuntut ketegasan penegakan hukum dari jajaran Polres Bungo. Ia menekankan agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Ketua LSM Inakor Fahlefi saat orasi di Mapolres Bungo

​”Kami meminta Kapolres Bungo bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bilamana ada oknum yang bermain atau terlibat dalam insiden ini, harus diungkap secara transparan ke publik,” ujar Fahlefi.

Adapun poin tuntutan yang sampaikan oleh pendemo tersebut,

1. Mendesak Kapolres Bungo dan aparat penegak hukum untuk segera mengungkap,
menangkap, dan memproses secara hukum oknum yang diduga melakukan
kekerasan/pemukulan terhadap emak-emak di lokasi tambang PT. KIM

2. Mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga
mengusut pihak yang memberikan perintah, membiarkan, atau bertanggung jawab atas
terjadinya tindakan kekerasan tersebut apabila ditemukan unsur keterlibatan.

3. Mendesak perusahaan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan masyarakat
di sekitar wilayah operasionalnya serta meminta perusahaan tidak menggunakan kekuatan
atau tekanan dalam menghadapi masyarakat.

4. Mendesak Bupati Bungo mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap
aktivitas perusahaan yang diduga bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Jangan
sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton ketika rakyat berhadapan dengan
perusahaan.

5. Mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, perizinan, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

6. Meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius
dan memerintahkan evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Apabila terbukti melakukan
pelanggaran berat dan merugikan masyarakat, GEMPUR dan LSM INAKOR JAMBI mendesak
agar izin dan operasional perusahaan ditinjau kembali hingga penghentian kegiatan sesuai
ketentuan hukum.

7. Mendesak negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan hak
dan kepentingannya secara sah.

8. Meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus
terhadap pihak perusahaan.

9. Mendesak adanya jaminan bahwa kejadian serupa tidak kembali terjadi serta meminta
pemerintah memastikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat berjalan
berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.

10. Kami menegaskan: investasi boleh berjalan, perusahaan boleh beroperasi, tetapi
keselamatan, martabat, hak, dan keadilan bagi masyarakat tidak boleh dikorbankan.
Kami tidak anti-investasi.

“Kami tidak anti-perusahaan, Kami hanya menolak ketika rakyat diperlakukan semena-mena! Ketika rakyat membutuhkan perlindungan, negara harus hadir!
Ketika hukum dilanggar, hukum harus ditegakkan! tutupnya”.

 

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musrenbangdus Berjalan Sukses, Pemdus Kuamang Berharap Usulannya Menjadi Landasan Pemerintah maupun Pokir Anggota DPRD

15 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Turun Langsung Bagi-bagi Masker kepada Masyarakat Pengguna Jalan

14 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Pesta Rakyat, Konser Musik Bazar UMKM dan seluruh Rangkaian pada Perayaan HUT Kabupaten Bungo tetap Bergulir di Tanggal 19 Oktober Ini

14 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Pemda Bungo melalui Dinas PTSP Menandatangani Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan MPP

13 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Rp 6 Miliar Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Sri Soedewi Muara Bungo Fantastis!

8 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Diduga Korsleting Listrik Toko Abak Plafon Hangus Terbakar

2 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Trending di BUNGO