google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua Pendaftaran CPNS Diperpanjang dan Dibolehkan Menggunakan Materai Tempel Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan Sistem Platform Tidak Responsif, Peserta CPNS Kesulitan dalam Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik Usai Blokir Jalan, Warga Pelayang Beri Tenggang 3 Hari Jika Air Masih Keruh Ancam “Sweeping”

POLITIK · 27 Apr 2022 21:45 WIB ·

Kubu Moeldoko Kalah di Tingkat Banding Lawan Menkumham soal KLB Demokrat


 Kubu Moeldoko Kalah di Tingkat Banding Lawan Menkumham soal KLB Demokrat Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM- Kubu Moeldoko kembali kalah melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di tingkat banding. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai pengurus partai yang sah.

“Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang diperlihatkan pengacara pengurus PD AHY, Heru Widodo, Rabu (27/4/2022).

Putusan itu diketok pada Selasa (26/4) kemarin dan salinan putusannya telah diterima Heru. “Menghukum pembanding Rp 250 ribu,” ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurus Partai Demokrat hasil acara yang diklaim sebagai KLB.

Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko MSi. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.

Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas. Majelis PTUN Jakarta menilai tidak berwenang mengadili kasus itu.

“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021) lalu.

“Dalam mekanisme bertahap dan berlapis seperti itu, kewenangan absolut Peradilan TUN tidak dapat menggantikan apalagi mengambil alih kewenangan Mahkamah Partai atau sebutan lain maupun kewenangan badan peradilan lain, jika tahapan penyelesaian sengketa belum ditempuh sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan,” sambung majelis hakim.

Majelis menyatakan apabila Peradilan TUN memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus secara internal kepartaian, langkah seperti ini, selain akan cacat yuridis dan menimbulkan anomali hukum–karena pengadilan tidak berwenang memasuki atau mencampuri kewenangan institusi lain–dapat dipastikan langkah ilegal seperti itu akan menutup peluang bagi penguatan kelembagaan dan otonomi setiap parpol dalam penyelesaian perselisihan internal parpol secara cepat, sederhana dan berkepastian hukum.

“Dalam suatu kondisi yang masih mengandung kontroversi atau perselisihan, benar-tidaknya pendapat dan pemaknaan akibat hukum dari KLB Deli Serdang sebagaimana dimaksudkan di atas justru menurut tafsir Pengadilan TUN di sini adalah menjadi isu hukum yang semestinya diputuskan keabsahannya oleh institusi-institusi sebagaimana dimaksud UU Parpol,” beber majelis.(sumber: detik.com/*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dengarkan Aspirasi Dari Masyarakat, Jumiwan Aguza Bermalam di Limbur Lubuk Mengkuang

15 September 2024 - 11:46 WIB

Mantap Ingin Perubahan, Ratusan Tim Dedy-Dayat Kecamatan Jujuhan Siap Tempur

15 September 2024 - 11:44 WIB

Inginkan Perubahan, Masyarakat Dusun Pemunyian Limbur Bersatu untuk Dedy-Dayat

15 September 2024 - 11:38 WIB

Silaturahmi ke Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Jumiwan Aguza Dismbut Baik Oleh Masyarakat

14 September 2024 - 16:11 WIB

Dedy Putra Hadiri Pembukaan Lubuk Larangan di Dusun Muara Kuamang

14 September 2024 - 13:26 WIB

Tak Lupakan Jasa Dedy Putra, Masyarakat Limbur Ingin Antarkan Dedy Jadi Bungo 1

14 September 2024 - 13:22 WIB

Trending di POLITIK