Menu

Mode Gelap
Izin Dicabut, Kasat Pol PP Segel Tempat Hiburan Karoke dan Resto di Pegasus Bungo Dikabarkan Hilang, Ibu Muda di Merangin Ini Ditemukan Warga Sudah Membusuk Tanpa Busana Dandim 0416/Bute Letkol Inf Evid Nirwan Memberikan Reward Kepada Pemenang LKJ TMMD ke-117 Momen Keseruan Meet And Greet Superman Is Dead dan Ratu Aulia bersama Fans di Bungo Sumatera Barat Berlakukan Pembebasan Pajak, Denda hingga Bea Balik Nama Kendaraan

POLITIK · 27 Apr 2022 21:45 WIB ·

Kubu Moeldoko Kalah di Tingkat Banding Lawan Menkumham soal KLB Demokrat


 Kubu Moeldoko Kalah di Tingkat Banding Lawan Menkumham soal KLB Demokrat Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM- Kubu Moeldoko kembali kalah melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di tingkat banding. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai pengurus partai yang sah.

“Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang diperlihatkan pengacara pengurus PD AHY, Heru Widodo, Rabu (27/4/2022).

Putusan itu diketok pada Selasa (26/4) kemarin dan salinan putusannya telah diterima Heru. “Menghukum pembanding Rp 250 ribu,” ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurus Partai Demokrat hasil acara yang diklaim sebagai KLB.

Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko MSi. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.

Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas. Majelis PTUN Jakarta menilai tidak berwenang mengadili kasus itu.

“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021) lalu.

“Dalam mekanisme bertahap dan berlapis seperti itu, kewenangan absolut Peradilan TUN tidak dapat menggantikan apalagi mengambil alih kewenangan Mahkamah Partai atau sebutan lain maupun kewenangan badan peradilan lain, jika tahapan penyelesaian sengketa belum ditempuh sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan,” sambung majelis hakim.

Majelis menyatakan apabila Peradilan TUN memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus secara internal kepartaian, langkah seperti ini, selain akan cacat yuridis dan menimbulkan anomali hukum–karena pengadilan tidak berwenang memasuki atau mencampuri kewenangan institusi lain–dapat dipastikan langkah ilegal seperti itu akan menutup peluang bagi penguatan kelembagaan dan otonomi setiap parpol dalam penyelesaian perselisihan internal parpol secara cepat, sederhana dan berkepastian hukum.

“Dalam suatu kondisi yang masih mengandung kontroversi atau perselisihan, benar-tidaknya pendapat dan pemaknaan akibat hukum dari KLB Deli Serdang sebagaimana dimaksudkan di atas justru menurut tafsir Pengadilan TUN di sini adalah menjadi isu hukum yang semestinya diputuskan keabsahannya oleh institusi-institusi sebagaimana dimaksud UU Parpol,” beber majelis.(sumber: detik.com/*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasbi Anshory : Empat Pilar Kebangsaan Tumbuhkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air

16 Juni 2023 - 07:18 WIB

Jurnalis Senior di Kabupaten Bungo ini Siap Bertarung Menuju DPRD Bungo 2024

30 Mei 2023 - 01:49 WIB

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

30 Mei 2023 - 01:36 WIB

Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bungo Daftarkan Bacaleg ke KPU

15 Mei 2023 - 08:29 WIB

Targetkan 10 Kursi, Hamas : Memang Berat Tapi Bukan Juga Sesuatu yang Mustahil

15 Mei 2023 - 08:12 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

15 Mei 2023 - 07:37 WIB

Trending di POLITIK