google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

KRIMINAL · 30 Des 2024 13:51 WIB ·

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai


 Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Muara Bungo berhasil diungkapkan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo. Kasus pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) ini dilakukan pada tahun 2021-2022 dan ditetapkan dua orang tersangka yaitu M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana Bos.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menyampaikan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.

“Kami juga menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.

“( M ) selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadinya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

“Pelaku mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri, dan setiap spj Fiktif yang M buat bendahara di kasih perkisaran Rp 5 juta. Katanya saat di Press Release.

”Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, dari semua dana yang di selewengkan ini berasal dari SPJ Fiktif, Mark Up dan tidak sesuai dengan RKAS. Pihak penyedia Buku PT. Erlangga dan Tiga Serangkia juga dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di KRIMINAL