Muara Bungo – Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (22/05/2026) sekira pukul 21.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 45,16 gram dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di wilayah Rantau Keloyang Simpang Bangko RT 002 RW 001, Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tiga orang pelaku sedang melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di pinggir jalan. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial K.R (34), B.A (20), dan A (38).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip siap edar, pil ekstasi merk kodok warna biru, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, hingga ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, tas sandang, dompet, dan sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menjelaskan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 45,16 gram.
“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.












