google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

KRIMINAL · 5 Mei 2026 16:07 WIB ·

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan


 Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua orang pelaku pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NA (37), petani/pekebun, dan RWS (36), wiraswasta, yang merupakan warga Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Somel, Desa Embacang Gedang.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta kerja cepat tim opsnal Satresnarkoba.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bungo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Bungo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Trending di KRIMINAL