google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

KRIMINAL · 22 Mei 2026 16:20 WIB ·

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan


 Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan Perbesar

BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H., aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, AKP Haspenri Cibro bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim, dan personel Polsek Pelepat Ilir langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai Rp6,2 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir guna proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Trending di KRIMINAL