google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo

KRIMINAL · 22 Mei 2026 16:20 WIB ·

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan


 Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan Perbesar

BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H., aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, AKP Haspenri Cibro bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim, dan personel Polsek Pelepat Ilir langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai Rp6,2 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir guna proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Polres Bungo Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

27 April 2026 - 08:14 WIB

Trending di KRIMINAL