google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

KRIMINAL · 26 Des 2023 12:49 WIB ·

Gara-gara Pungli Sertifikat Tanah, Kades dan Perangkatnya Dipenjara


 Gara-gara Pungli Sertifikat Tanah, Kades dan Perangkatnya Dipenjara Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kasus pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa dan beberapa oknum pejabat dusun (desa) Dwi Karya Bakti, kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, akhirnya dipenjara.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat konferensi pers di Aula Mapolres, Selasa (26/12). Kasus yang menyeret pejabat desa Dwi Karya Bakti ini sudah merugikan masyarakat Rp 600 juta rupiah.

” Biaya pengurusan PTSL yang diambil dari masyarakat oleh tersangka jumlahnya juga beragam. Ada yang Rp 500 ribu, Rp 1 juta dan sampai Rp 2 juta rupiah, tergantung kondisi ekonomi masyarakat di dusun itu,” ucap Kapolres.

Dijelaskan, kasus ini sudah berlangsung tahun 2022 dan di tahun 2023 terungkap karena ada masyarakat yang melaporkan. Setelah dilakukan penyelidikan secara sah terbukti pejabat desa terlibat.

” Selain Rio (Kades) dan Sekretaris Dusun juga terlibat pejabat desa yang lain dengan total kerugian masyarakat Rp 600 juta. Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana desa juga ada temuan juga,” ucap AKBP Bram.

Bahkan kata Kapolres, untuk menutup dari temuan anggaran dana desa tersebut uang hasil pungli PTSL digunakan sebagai uang pengembalian ke kas desa. Akibat kasus ini pejabat Desa Dwi Karya Bakti harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Semoga kasus ini tidak terulang lagi pada Kades yang lain. Karena pengurusan PTSL hanya dibebankan biaya Rp 200 ribu, tapi tersangka memberikan tarif berbeda beda ke masyarakat dan itu jelas pungli,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di KRIMINAL