google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan

BUNGO · 13 Mei 2026 03:34 WIB ·

Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan


 Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – SDN 130/II Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo tengah menjadi sorotan karena melakukan pungutan uang perpisahan. Kondisi ini bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo. Ditambah lagi para orang tua keberatan dengan pungutan tersebut.

Informasi yang didapat, keputusan ini dipaksakan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 130/II Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah bahkan para guru dan komite tidak setuju.

Salah satu wali murid menyampaikan
pungutan ini terkesan memberatkan dan dilakukan tanpa melalui persetujuan rapat sekolah.

Keberatan orang tua murid semakin mencuat setelah mengetahui anggaran biaya acara perpisahan. Karena pungutan iuran perpisahan menurut Peraturan Daerah dalam surat Edaran belum lama ini melarangan Pungutan dan Gratifikasi atau tidak boleh melakukan pungutan maupun iuran kepada orang tua wali murid.

Surat Edaran Disdik Bungo terkait Larangan Pungutan Maupun Gratifikasi di Satuan Pendidikan

Perihal ini memicu keluhan wali murid dan menjadi sorotan masyarakat terhadap nama baik dunia pendidikan khususnya di SDN 130/II Pasir Putih.

“Merujuk pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 yang mengatur bahwa satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun. Larangan serupa juga diperkuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa tenaga pendidik maupun kependidikan tidak boleh melakukan pungutan secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Jika sekolah atau komite tetap menarik uang perpisahan, maka itu termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti dan untuk lebih aktif mengawasi praktik ini di sekolah-sekolah.

“Jangan sampai siswa atau orang tua terbebani pungutan yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Bagaimana dengan siswa dari keluarga kurang mampu? Untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka masih mendapat subsidi dari pemerintah,” tuturnya

Ini jelas sangat memberatkan bermodus uang partisipasi orang tua murid, dikarenakan adanya penetapan nilai nominal Rp 150.000 tiap siswa, jelasnya”.

“Beredarnya pemberitahuan tersebut memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana sekolah. Sebab penggunaan uang yang dipungut terkesan banyak mengada-ngada.

Sampai berita ditayangkan, Hazizah selaku Kepala Sekolah hanya merespon itu keputusan komite sekolah bukan dari sekolah saat dihubungi via telpon.

Sementara itu ketua komite sekolah belum bisaa dihubungi terkait masalah ini.

“Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah, mengenai kasus ini. Namun, orang tua murid berharap agar iuran atau pungutan yang terkesan memaksa ini tidak terjadi.”

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Bungo Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas untuk Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 07:23 WIB

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di BUNGO