google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo

BUNGO · 13 Mei 2026 03:34 WIB ·

Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan


 Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – SDN 130/II Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo tengah menjadi sorotan karena melakukan pungutan uang perpisahan. Kondisi ini bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo. Ditambah lagi para orang tua keberatan dengan pungutan tersebut.

Informasi yang didapat, keputusan ini dipaksakan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 130/II Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah bahkan para guru dan komite tidak setuju.

Salah satu wali murid menyampaikan
pungutan ini terkesan memberatkan dan dilakukan tanpa melalui persetujuan rapat sekolah.

Keberatan orang tua murid semakin mencuat setelah mengetahui anggaran biaya acara perpisahan. Karena pungutan iuran perpisahan menurut Peraturan Daerah dalam surat Edaran belum lama ini melarangan Pungutan dan Gratifikasi atau tidak boleh melakukan pungutan maupun iuran kepada orang tua wali murid.

Surat Edaran Disdik Bungo terkait Larangan Pungutan Maupun Gratifikasi di Satuan Pendidikan

Perihal ini memicu keluhan wali murid dan menjadi sorotan masyarakat terhadap nama baik dunia pendidikan khususnya di SDN 130/II Pasir Putih.

“Merujuk pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 yang mengatur bahwa satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun. Larangan serupa juga diperkuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa tenaga pendidik maupun kependidikan tidak boleh melakukan pungutan secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Jika sekolah atau komite tetap menarik uang perpisahan, maka itu termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti dan untuk lebih aktif mengawasi praktik ini di sekolah-sekolah.

“Jangan sampai siswa atau orang tua terbebani pungutan yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Bagaimana dengan siswa dari keluarga kurang mampu? Untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka masih mendapat subsidi dari pemerintah,” tuturnya

Ini jelas sangat memberatkan bermodus uang partisipasi orang tua murid, dikarenakan adanya penetapan nilai nominal Rp 150.000 tiap siswa, jelasnya”.

“Beredarnya pemberitahuan tersebut memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana sekolah. Sebab penggunaan uang yang dipungut terkesan banyak mengada-ngada.

Sampai berita ditayangkan, Hazizah selaku Kepala Sekolah hanya merespon itu keputusan komite sekolah bukan dari sekolah saat dihubungi via telpon.

Sementara itu ketua komite sekolah belum bisaa dihubungi terkait masalah ini.

“Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah, mengenai kasus ini. Namun, orang tua murid berharap agar iuran atau pungutan yang terkesan memaksa ini tidak terjadi.”

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sunatan Massal Hari Bhayangkara ke-80, Bhabinkamtibmas Beri Dukungan Mental kepada Peserta Sunatan

23 Juni 2026 - 03:13 WIB

Ratusan Personel Polres Bungo Siap Amankan Pilrio Serentak 2026

23 Juni 2026 - 02:57 WIB

Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

17 Juni 2026 - 06:48 WIB

Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket

11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Polisi Respon Layanan 110 Terkait Laka di Simpang Drum Bungo yang Diduga Pengemudi Mobil Mabuk Minol

11 Juni 2026 - 02:40 WIB

Polres Bungo dan Polsek Jajaran Gelar PKM, Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat Pagi Hari

11 Juni 2026 - 02:30 WIB

Trending di BUNGO