MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – SDN 130/II Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo tengah menjadi sorotan karena melakukan pungutan uang perpisahan. Kondisi ini bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo. Ditambah lagi para orang tua keberatan dengan pungutan tersebut.
Informasi yang didapat, keputusan ini dipaksakan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 130/II Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah bahkan para guru dan komite tidak setuju.
Salah satu wali murid menyampaikan
pungutan ini terkesan memberatkan dan dilakukan tanpa melalui persetujuan rapat sekolah.
Keberatan orang tua murid semakin mencuat setelah mengetahui anggaran biaya acara perpisahan. Karena pungutan iuran perpisahan menurut Peraturan Daerah dalam surat Edaran belum lama ini melarangan Pungutan dan Gratifikasi atau tidak boleh melakukan pungutan maupun iuran kepada orang tua wali murid.

Surat Edaran Disdik Bungo terkait Larangan Pungutan Maupun Gratifikasi di Satuan Pendidikan
Perihal ini memicu keluhan wali murid dan menjadi sorotan masyarakat terhadap nama baik dunia pendidikan khususnya di SDN 130/II Pasir Putih.
“Merujuk pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 yang mengatur bahwa satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun. Larangan serupa juga diperkuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa tenaga pendidik maupun kependidikan tidak boleh melakukan pungutan secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Jika sekolah atau komite tetap menarik uang perpisahan, maka itu termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti dan untuk lebih aktif mengawasi praktik ini di sekolah-sekolah.
“Jangan sampai siswa atau orang tua terbebani pungutan yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Bagaimana dengan siswa dari keluarga kurang mampu? Untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka masih mendapat subsidi dari pemerintah,” tuturnya
Ini jelas sangat memberatkan bermodus uang partisipasi orang tua murid, dikarenakan adanya penetapan nilai nominal Rp 150.000 tiap siswa, jelasnya”.
“Beredarnya pemberitahuan tersebut memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana sekolah. Sebab penggunaan uang yang dipungut terkesan banyak mengada-ngada.
Sampai berita ditayangkan, Hazizah selaku Kepala Sekolah hanya merespon itu keputusan komite sekolah bukan dari sekolah saat dihubungi via telpon.
Sementara itu ketua komite sekolah belum bisaa dihubungi terkait masalah ini.
“Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah, mengenai kasus ini. Namun, orang tua murid berharap agar iuran atau pungutan yang terkesan memaksa ini tidak terjadi.”












