google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

UTAMA · 25 Jun 2025 08:18 WIB ·

Pemutihan Pajak Sumatera Barat Hanya Bayar 1 Tahun Berjalan


 Pemutihan Pajak Sumatera Barat Hanya Bayar 1 Tahun Berjalan Perbesar

PADANG,BUNGOPOST.COM– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 25 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Masyarakat kini diberikan kesempatan luas untuk melunasi kewajiban rajanya tanpa dikenakan denda maupun beban administratif masa lalu.

Dilansir dari Scientia.id mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan, termasuk tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, kata benda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan. Termasuk pula pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Namun demikian, Mahyeldi menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi Sumatera Barat.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat pascapandemi. Kita ingin mendorong masyarakat agar ke depan lebih taat pajak,” ujar Mahyeldi dalam keterangannya, Selasa (24/6).

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam lampiran keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa jika seseorang terakhir membayar pajak pada tahun 2021 Baru melakukan pembayaran kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya akan dihapus, kecuali untuk pajak tahun berjalan yang tetap harus dibayarkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Kenal Lelah, Anggota Satgas TMMD ke-129 Terus Bekerja Demi Sukseskan Semua Sasaran

4 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Pasiter Kodim 0416/Bute Kapten Inf Feri Erza Putra Tekankan Disiplin dan Kekompakan agar TMMD Berjalan Sesuai Harapan

27 Juli 2026 - 16:44 WIB

Satgas TMMD gelar Apel Pagi Sebelum Melanjutkan Berbagai Sasaran Pembangunan

27 Juli 2026 - 09:01 WIB

Ibu Sulastri Terharu Melihat Rumah Bapak Maskur Direhabilitasi oleh TNI melalui Program TMMD

26 Juli 2026 - 15:34 WIB

Agar Rumah Lebih Layak Dihuni dan Ditempati Lebih Nyaman, Satgas TMMD Plaster Rumah Bapak Maskur

26 Juli 2026 - 15:29 WIB

Dibangun dengan Semangat Gotongroyong, Tugu TMMD Bukti Pengabdian dan Jejak TNI yang Selalu Dikenang

26 Juli 2026 - 15:26 WIB

Trending di UTAMA