google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme

UTAMA · 25 Jun 2025 08:18 WIB ·

Pemutihan Pajak Sumatera Barat Hanya Bayar 1 Tahun Berjalan


 Pemutihan Pajak Sumatera Barat Hanya Bayar 1 Tahun Berjalan Perbesar

PADANG,BUNGOPOST.COM– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 25 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Masyarakat kini diberikan kesempatan luas untuk melunasi kewajiban rajanya tanpa dikenakan denda maupun beban administratif masa lalu.

Dilansir dari Scientia.id mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan, termasuk tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, kata benda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan. Termasuk pula pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Namun demikian, Mahyeldi menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi Sumatera Barat.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat pascapandemi. Kita ingin mendorong masyarakat agar ke depan lebih taat pajak,” ujar Mahyeldi dalam keterangannya, Selasa (24/6).

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam lampiran keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa jika seseorang terakhir membayar pajak pada tahun 2021 Baru melakukan pembayaran kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya akan dihapus, kecuali untuk pajak tahun berjalan yang tetap harus dibayarkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Excavator Tambang Ilegal Diamankan oleh Satgas PETI

6 Maret 2026 - 07:26 WIB

Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara

18 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Bungo Tandatangani MoU Bersama Lion Group terkait Pembukaan Maskapai Batik Air Rute Jakarta- Muara Bungo

16 Desember 2025 - 13:33 WIB

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terkait Ranperda Perubahan

19 September 2025 - 09:57 WIB

Ketua DPRD Bungo Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Bungo Tahun Anggaran 2025

15 September 2025 - 14:08 WIB

Bupati Bungo Melayat Almarhum Oki Yusmika Atlet Taekwondo di RS Fatmawati Jakarta

15 Juli 2025 - 06:59 WIB

Trending di UTAMA