google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Bungo gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 52 Perkara Tindak Pidana Umum Rp 6 Miliar Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Sri Soedewi Muara Bungo Fantastis! Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat

KRIMINAL · 7 Feb 2025 08:11 WIB ·

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M


 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.

Sebelumnya empat tersangka yang sudah ditetapkan yaitu MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada 2019; berinisial AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo; kemudian RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo; serta MW, seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo.

Terbaru, Penyidik Kejari Bungo menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Mereka ialah H.F (50) Kepala UPT Samsat Bungo 2019, I.R(44) Kasi pelayanan samsat dan M.S (53) Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat.

“Penetapan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka, didasarkan pada perkembangan Penyidikan dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini, bahwa Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka,” ujar Kajari Bungo dalam konferensi pers di kantor Kejari.

Terkait peranan ketiga Tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan 4 (empat) orang Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025.

Krisdianto mengungkapkan modus operandi oknum Honorer yang bekerja pada Kantor Samsat Bungo ialah menawarkan kepada Wajib Pajak yang akan membayarkan Pajak Kendaraannya. “kemudian oknum Honorer tersebut membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak dan setelah dibayarkan,” katanya.

Lanjut Kris, oknum Honorer tersebut tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke Kasir Bank pada Samsat melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lalu dilakukan validasi pada SPKD oleh Petugas Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh Kasir Bank, dan kemudian oknum Honorer merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya.

Selanjutnya Kepala UPTD Samsat Bungo tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar.

“Akibat perbuatan Para Tersangka Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 1,9 M,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejari Bungo menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Bungo gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 52 Perkara Tindak Pidana Umum

12 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi

19 September 2026 - 14:55 WIB

Tim Opsnal Macan Kumbang Mengamankan Dua Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

13 September 2026 - 07:38 WIB

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Trending di KRIMINAL