MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.
Sebelumnya empat tersangka yang sudah ditetapkan yaitu MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada 2019; berinisial AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo; kemudian RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo; serta MW, seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo.
Terbaru, Penyidik Kejari Bungo menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Mereka ialah H.F (50) Kepala UPT Samsat Bungo 2019, I.R(44) Kasi pelayanan samsat dan M.S (53) Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat.
“Penetapan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka, didasarkan pada perkembangan Penyidikan dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini, bahwa Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka,” ujar Kajari Bungo dalam konferensi pers di kantor Kejari.
Terkait peranan ketiga Tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan 4 (empat) orang Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025.
Krisdianto mengungkapkan modus operandi oknum Honorer yang bekerja pada Kantor Samsat Bungo ialah menawarkan kepada Wajib Pajak yang akan membayarkan Pajak Kendaraannya. “kemudian oknum Honorer tersebut membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak dan setelah dibayarkan,” katanya.
Lanjut Kris, oknum Honorer tersebut tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke Kasir Bank pada Samsat melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lalu dilakukan validasi pada SPKD oleh Petugas Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh Kasir Bank, dan kemudian oknum Honorer merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya.
Selanjutnya Kepala UPTD Samsat Bungo tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar.
“Akibat perbuatan Para Tersangka Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 1,9 M,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejari Bungo menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun.
(Red)