google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga

KRIMINAL · 7 Feb 2025 08:11 WIB ·

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M


 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.

Sebelumnya empat tersangka yang sudah ditetapkan yaitu MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada 2019; berinisial AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo; kemudian RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo; serta MW, seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo.

Terbaru, Penyidik Kejari Bungo menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Mereka ialah H.F (50) Kepala UPT Samsat Bungo 2019, I.R(44) Kasi pelayanan samsat dan M.S (53) Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat.

“Penetapan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka, didasarkan pada perkembangan Penyidikan dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini, bahwa Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka,” ujar Kajari Bungo dalam konferensi pers di kantor Kejari.

Terkait peranan ketiga Tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan 4 (empat) orang Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025.

Krisdianto mengungkapkan modus operandi oknum Honorer yang bekerja pada Kantor Samsat Bungo ialah menawarkan kepada Wajib Pajak yang akan membayarkan Pajak Kendaraannya. “kemudian oknum Honorer tersebut membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak dan setelah dibayarkan,” katanya.

Lanjut Kris, oknum Honorer tersebut tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke Kasir Bank pada Samsat melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lalu dilakukan validasi pada SPKD oleh Petugas Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh Kasir Bank, dan kemudian oknum Honorer merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya.

Selanjutnya Kepala UPTD Samsat Bungo tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar.

“Akibat perbuatan Para Tersangka Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 1,9 M,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejari Bungo menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Polres Bungo Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

27 April 2026 - 08:14 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

22 April 2026 - 06:54 WIB

Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita

22 April 2026 - 06:44 WIB

Trending di KRIMINAL