MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Muara Bungo berhasil diungkapkan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo. Kasus pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) ini dilakukan pada tahun 2021-2022 dan ditetapkan dua orang tersangka yaitu M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana Bos.
Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menyampaikan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.
“Kami juga menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.
“( M ) selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadinya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.
“Pelaku mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri, dan setiap spj Fiktif yang M buat bendahara di kasih perkisaran Rp 5 juta. Katanya saat di Press Release.
”Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, dari semua dana yang di selewengkan ini berasal dari SPJ Fiktif, Mark Up dan tidak sesuai dengan RKAS. Pihak penyedia Buku PT. Erlangga dan Tiga Serangkia juga dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara.