google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

KRIMINAL · 30 Des 2024 13:51 WIB ·

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai


 Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Muara Bungo berhasil diungkapkan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo. Kasus pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) ini dilakukan pada tahun 2021-2022 dan ditetapkan dua orang tersangka yaitu M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana Bos.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menyampaikan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.

“Kami juga menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.

“( M ) selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadinya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

“Pelaku mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri, dan setiap spj Fiktif yang M buat bendahara di kasih perkisaran Rp 5 juta. Katanya saat di Press Release.

”Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, dari semua dana yang di selewengkan ini berasal dari SPJ Fiktif, Mark Up dan tidak sesuai dengan RKAS. Pihak penyedia Buku PT. Erlangga dan Tiga Serangkia juga dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M

7 Februari 2025 - 08:11 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta

11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui

10 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di KRIMINAL