google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme Waka II DPRD Bungo Darwandi Pimpin Mediasi bersama Warga terkait Jalan Lorong Budidaya Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo

KRIMINAL · 30 Des 2024 13:51 WIB ·

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai


 Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Muara Bungo berhasil diungkapkan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo. Kasus pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) ini dilakukan pada tahun 2021-2022 dan ditetapkan dua orang tersangka yaitu M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana Bos.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menyampaikan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.

“Kami juga menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.

“( M ) selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadinya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

“Pelaku mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri, dan setiap spj Fiktif yang M buat bendahara di kasih perkisaran Rp 5 juta. Katanya saat di Press Release.

”Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, dari semua dana yang di selewengkan ini berasal dari SPJ Fiktif, Mark Up dan tidak sesuai dengan RKAS. Pihak penyedia Buku PT. Erlangga dan Tiga Serangkia juga dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Tiga Orang Warga Pelepat Ilir Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

13 Februari 2026 - 03:07 WIB

Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

20 Januari 2026 - 08:45 WIB

Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo

19 Januari 2026 - 07:45 WIB

4 Unit alat berat Diamankan pada Razia Gabungan yang Dipimpin oleh Bupati Bungo

14 Januari 2026 - 04:03 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuh Dosen Cantik di Bungo, Tersangka Oknum Polri ini Peragakan 37 Adegan Mematikan

23 Desember 2025 - 03:04 WIB

Trending di KRIMINAL