google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari

KRIMINAL · 30 Des 2024 13:51 WIB ·

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai


 Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Muara Bungo berhasil diungkapkan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo. Kasus pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) ini dilakukan pada tahun 2021-2022 dan ditetapkan dua orang tersangka yaitu M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana Bos.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menyampaikan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.

“Kami juga menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.

“( M ) selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadinya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

“Pelaku mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri, dan setiap spj Fiktif yang M buat bendahara di kasih perkisaran Rp 5 juta. Katanya saat di Press Release.

”Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, dari semua dana yang di selewengkan ini berasal dari SPJ Fiktif, Mark Up dan tidak sesuai dengan RKAS. Pihak penyedia Buku PT. Erlangga dan Tiga Serangkia juga dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Opsnal Macan Kumbang Mengamankan Dua Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

13 September 2026 - 07:38 WIB

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Trending di KRIMINAL