google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme Waka II DPRD Bungo Darwandi Pimpin Mediasi bersama Warga terkait Jalan Lorong Budidaya Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo Lakalantas antara Truk LPG dengan Mobil Travel, Seorang Penumpang Meninggal Dunia

KRIMINAL · 26 Des 2023 12:49 WIB ·

Gara-gara Pungli Sertifikat Tanah, Kades dan Perangkatnya Dipenjara


 Gara-gara Pungli Sertifikat Tanah, Kades dan Perangkatnya Dipenjara Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kasus pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa dan beberapa oknum pejabat dusun (desa) Dwi Karya Bakti, kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, akhirnya dipenjara.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat konferensi pers di Aula Mapolres, Selasa (26/12). Kasus yang menyeret pejabat desa Dwi Karya Bakti ini sudah merugikan masyarakat Rp 600 juta rupiah.

” Biaya pengurusan PTSL yang diambil dari masyarakat oleh tersangka jumlahnya juga beragam. Ada yang Rp 500 ribu, Rp 1 juta dan sampai Rp 2 juta rupiah, tergantung kondisi ekonomi masyarakat di dusun itu,” ucap Kapolres.

Dijelaskan, kasus ini sudah berlangsung tahun 2022 dan di tahun 2023 terungkap karena ada masyarakat yang melaporkan. Setelah dilakukan penyelidikan secara sah terbukti pejabat desa terlibat.

” Selain Rio (Kades) dan Sekretaris Dusun juga terlibat pejabat desa yang lain dengan total kerugian masyarakat Rp 600 juta. Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana desa juga ada temuan juga,” ucap AKBP Bram.

Bahkan kata Kapolres, untuk menutup dari temuan anggaran dana desa tersebut uang hasil pungli PTSL digunakan sebagai uang pengembalian ke kas desa. Akibat kasus ini pejabat Desa Dwi Karya Bakti harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Semoga kasus ini tidak terulang lagi pada Kades yang lain. Karena pengurusan PTSL hanya dibebankan biaya Rp 200 ribu, tapi tersangka memberikan tarif berbeda beda ke masyarakat dan itu jelas pungli,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Tiga Orang Warga Pelepat Ilir Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

13 Februari 2026 - 03:07 WIB

Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

20 Januari 2026 - 08:45 WIB

Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo

19 Januari 2026 - 07:45 WIB

4 Unit alat berat Diamankan pada Razia Gabungan yang Dipimpin oleh Bupati Bungo

14 Januari 2026 - 04:03 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuh Dosen Cantik di Bungo, Tersangka Oknum Polri ini Peragakan 37 Adegan Mematikan

23 Desember 2025 - 03:04 WIB

Trending di KRIMINAL