google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

KRIMINAL · 26 Des 2023 12:49 WIB ·

Gara-gara Pungli Sertifikat Tanah, Kades dan Perangkatnya Dipenjara


 Gara-gara Pungli Sertifikat Tanah, Kades dan Perangkatnya Dipenjara Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kasus pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa dan beberapa oknum pejabat dusun (desa) Dwi Karya Bakti, kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, akhirnya dipenjara.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat konferensi pers di Aula Mapolres, Selasa (26/12). Kasus yang menyeret pejabat desa Dwi Karya Bakti ini sudah merugikan masyarakat Rp 600 juta rupiah.

” Biaya pengurusan PTSL yang diambil dari masyarakat oleh tersangka jumlahnya juga beragam. Ada yang Rp 500 ribu, Rp 1 juta dan sampai Rp 2 juta rupiah, tergantung kondisi ekonomi masyarakat di dusun itu,” ucap Kapolres.

Dijelaskan, kasus ini sudah berlangsung tahun 2022 dan di tahun 2023 terungkap karena ada masyarakat yang melaporkan. Setelah dilakukan penyelidikan secara sah terbukti pejabat desa terlibat.

” Selain Rio (Kades) dan Sekretaris Dusun juga terlibat pejabat desa yang lain dengan total kerugian masyarakat Rp 600 juta. Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana desa juga ada temuan juga,” ucap AKBP Bram.

Bahkan kata Kapolres, untuk menutup dari temuan anggaran dana desa tersebut uang hasil pungli PTSL digunakan sebagai uang pengembalian ke kas desa. Akibat kasus ini pejabat Desa Dwi Karya Bakti harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Semoga kasus ini tidak terulang lagi pada Kades yang lain. Karena pengurusan PTSL hanya dibebankan biaya Rp 200 ribu, tapi tersangka memberikan tarif berbeda beda ke masyarakat dan itu jelas pungli,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M

7 Februari 2025 - 08:11 WIB

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta

11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Trending di KRIMINAL