google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

KRIMINAL · 24 Jul 2026 04:28 WIB ·

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi


 Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Peredaran narkotika di Kabupaten Bungo kembali mendapat pukulan telak. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang perempuan warga Bungo berinisial R.P. alias SN (28) yang diduga menguasai 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,30 gram.

Penangkapan berlangsung pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 00.48 WIB di kawasan Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kos.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua plastik klip berisi total 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain pil ekstasi, petugas turut mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Oppo warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda CBR merah hitam yang diduga digunakan oleh tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu merupakan bagian dari upaya intensif Operasi Antik Siginjai 2026 dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujar IPTU Bambang JM.

Polisi menduga barang bukti ekstasi tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Namun, peran tersangka dan asal-usul barang bukti masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, R.P. alias SN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram.

Operasi Antik Siginjai 2026 terus digencarkan. Polres Bungo menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat terus memberikan informasi demi memutus mata rantai narkoba di Kabupaten Bungo.(*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Trending di KRIMINAL