google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

KRIMINAL · 22 Apr 2026 06:54 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah


 Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian berinisial J (52) dan B (38), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berulang di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Keduanya diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Korban, Lisa Hardini, mendapati rumahnya telah dibobol saat dini hari. Para pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela samping rumah, kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta uang tunai. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lainnya, Andri, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta dokumen penting. Total kerugian dalam kejadian kedua diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama, serta Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana.

“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pemberatan dalam perkara ini terpenuhi karena aksi dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak bagian rumah, serta dilakukan secara bersama-sama dan berulang. Polisi juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita

22 April 2026 - 06:44 WIB

Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai Ditindak Langsung Polda Jambi

11 April 2026 - 06:51 WIB

Pelaku Penusukan Saat Keributan Nonton Organ Tunggal Ditahan Polsek Bathin II Pelayang

8 April 2026 - 15:35 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram

8 April 2026 - 14:22 WIB

Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Tiga Orang Warga Pelepat Ilir Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

13 Februari 2026 - 03:07 WIB

Trending di KRIMINAL