MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo menggelar kegiatan Gebyar Posyandu 6 SPM bidang kesehatan sebagai upaya inovasi serta meningkatkan kunjungan pada semua sasaran di posyandu. Adapun agenda kegiatan, yaitu Launching Inovasi Canting Bungo Terbaru (Cegah Stunting Besamo Dampingi Balita Tidak Naik Berat Badan), Simulasi Posyandu 6 SPM. Pengukuhan duta gizi kabupaten Bungo, Penyerahan bantuan ibu hamil KEK dan balita bermasalah gizi, Senam dan kelas ibu hamil Pemeriksaan dokter spesialis anak.
Hadir dalam kegiatan Launching Gebyar Posyandu 6 SPM tersebut Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Ketua TP-PKK Kabupaten Bungo, Ketua GOW, Unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait, Para Camat dan Rio dalam Kabupaten Bungo, TP-PKK Kecamatan dan Dusun serta Kader Posyandu dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dr. Sabaruddin Matondang menyampaikan dasar pelaksaaan dari kegiatan ini adalah Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan satu data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Kesehatan Pelayanan Minimal Bidang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan Keputusan Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.

Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Bungo, dr. Safaruddin Matondang
“Gebyar Posyandu 6 SPM ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kembali peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dasar di masyarakat. Posyandu tidak hanya menjadi tempat penimbangan balita, tetapi juga menjadi pusat pelayanan promotif dan preventif yang terintegrasi, sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan, sebut Kadinkes dr. Sabaruddin,” Jumat 06/02/2025.
“Posyandu 6 SPM adalah 6 Standar
Pelayanan Minimal yang wajib diberikan melalui Posyandu sebagai bagian dari transformasi Posyandu untuk mendukung pelayanan dasar lintas sektor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
“Keenam SPM tersebut meliput SPM Bidang
Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantiblinmas, dan Sosial.”
“Perlu kami laporkan bahwa saat ini di kabupaten
Bungo sudah terdapat 290 Posyandu aktif dan 227 Posyandu ILP. Pelayanan Posyandu masih mengalami kendala yang perlu kita gerakan bersama, rendahnya kunjungan ke posyandu meningkatkan peran aktif TP Posyandu Kecamatan dan desa evaluasi pasca posyandu untuk menyaring balita bermasalah gizi, balita tidak naik BB untuk segera ditindaklanjuti dan diberikan intervensi, ungkapnya.”
“Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan posyandu, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan dasar serta percepatan pencapaian target SPM kesehatan khususnya dalam upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi serta percepatan penurunan stunting, tutup Kepala Dinas Kesehatan Bungo.”

Sambutan Bupati Bungo
Sementara itu Bupati Bungo menyampaikan Posyandu itu merupakan inovasi untuk mencegah stunting serta mendampingi balita yang tidak naik berat badan masalah seperti ini harus segera ditindaklanjuti, mari untuk memperkuat kembali peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dasar di masyarakat serta memberikan layanan yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kualitas pelayanan posyandu di Desa maupun Kelurahan harus ditingkatkan, serta sosialisasi terus menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil ibu menyusui dan balita agar dapat menunjang asta cita presiden RI menjadi generasi emas 2045 tercapai dan cita-cita bangsa kita menjadi negara maju, tutup Bupati.”
Berikut adalah rincian 6 SPM yang diintegrasikan dalam Posyandu:
1. Kesehatan: Pelayanan kesehatan dasar (bumil, balita, remaja, lansia), imunisasi, gizi, dan penanganan stunting.
2. Pendidikan: Pendataan anak usia sekolah, edukasi, dan layanan terkait PAUD.
3. Pekerjaan Umum: Pelaporan terkait akses air bersih dan sanitasi layak.
4. Perumahan Rakyat: Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH).
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan 5.Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas): Laporan terkait keamanan lingkungan, ketertiban, dan potensi bencana.
6.Sosial: Pendataan dan pelaporan masalah sosial, lansia terlantar, disabilitas, dan bantuan sosial.












