google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

KRIMINAL · 19 Jan 2026 07:45 WIB ·

Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo


 Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi, pada Senin (19/01/2026).

Tersangka berinisial RS alias MIKI, warga Kabupaten Bungo, diamankan oleh Tim GUNJO Polres Bungo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan masyarakat. Dalam kasus ini, tersangka diduga menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen, namun dana yang diserahkan korban tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

Kasus tersebut bermula pada Juli 2025, saat korban mentransfer dana sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada tersangka untuk keperluan investasi. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak memenuhi kewajibannya dan bahkan tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Bali. Tim GUNJO Polres Bungo kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta, Polda Bali. Setelah diketahui lokasi tempat tinggal tersangka, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka masih diamankan dan akan segera dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bungo juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat penawaran investasi yang dijalankan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres Bungo. Laporan masyarakat sangat diperlukan guna kepentingan penyidikan, pengembangan perkara, serta untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.

Selain itu, Polres Bungo mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta memastikan adanya kejelasan legalitas, perjanjian tertulis, dan mekanisme usaha yang sah sebelum menanamkan modal.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Polres Bungo Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

27 April 2026 - 08:14 WIB

Trending di KRIMINAL