google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Warga Segel Kantor Rio Dusun Empelu, Gegara Datuk Rio Diduga Jalin Hubungan Terlarang Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

POLITIK · 13 Des 2024 01:56 WIB ·

Indra Setiawan Sebut Pelanggaran TSM Ranahnya Bawaslu


 Indra Setiawan Sebut Pelanggaran TSM Ranahnya Bawaslu Perbesar

MUARA BUNGO – Indra Setiawan, SH.MH dari tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E (JADI) menghargai langkah tim Dedy – Dayat yang menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Indra Setiawan, jika merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini gugatan mereka memenuhi syarat ambang batas untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika merujuk Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Jadi tidak tepat jika materi gugatan yang disampaikan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” katanya.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, mahkamah secara eksplisit menerangkan bahwa Pasal 286 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan penjelasannya secara tegas memberi kewenangan penanganan pelanggaran TSM kepada Bawaslu, bukan kepada MK.

Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan BAWASLU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif.

“Sehingga dapat disimpulkan penanganan pelanggaran TSM adalah ranah Bawaslu bukan MK, maka apabila Pihak Pemohon mengajukan gugatan ke MK dengan dalil TSM sedangkan Pemohon tidak membuat laporan pelanggaran TSM dibawaslu dan/atau laporan tidak terbukti maka gugatan ke MK akan menjadi sia-sia,” katanya.

Indra juga menjelaskan Terstuktur adalah kolaborasi antara pejabat pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU dan jajaran dibawahnya) melakukan kecurangan dalam menyelenggarakan pemilu secara kolektif.

Sedangkan sistematis merupakan suatu pelanggaran yang terencana tersusun secara matang, dan rapi. Terakhir Masif ialah pelanggaran dapat meluas dan memiliki implikasi yang berpengaruh besar terhadap hasil pemilu.

“Ketiga unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif untuk dapat menyebutkan pelanggaran TSM. Jika melihat Pilkada lalu tidak satupun dari satu unsur ini yang terbukti dan diproses oleh Bawaslu Bungo,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lengkapi Materi Gugatan MK, Tim Hukum Dedy-Dayat Optimis Bukti TSM Terpenuhi

12 Desember 2024 - 12:03 WIB

Tim Hukum Dedy-Dayat Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Bungo ke MK

10 Desember 2024 - 01:30 WIB

Banyak Kejanggalan, Tim Dedy-Dayat Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Bungo

7 Desember 2024 - 05:53 WIB

KPU Bungo Menetapkan Pasangan Jumiwan Aguza – Maidani Raih Suara Terbanyak pada Pilkada 2024

5 Desember 2024 - 06:06 WIB

KPU Kabupaten Bungo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

2 Desember 2024 - 05:56 WIB

Tim Hukum JADI Turut Laporkan Vidio Viral Pencoblosan Surat Suara

30 November 2024 - 08:34 WIB

Trending di POLITIK