google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme

POLITIK · 13 Des 2024 01:56 WIB ·

Indra Setiawan Sebut Pelanggaran TSM Ranahnya Bawaslu


 Indra Setiawan Sebut Pelanggaran TSM Ranahnya Bawaslu Perbesar

MUARA BUNGO – Indra Setiawan, SH.MH dari tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E (JADI) menghargai langkah tim Dedy – Dayat yang menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Indra Setiawan, jika merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini gugatan mereka memenuhi syarat ambang batas untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika merujuk Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Jadi tidak tepat jika materi gugatan yang disampaikan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” katanya.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, mahkamah secara eksplisit menerangkan bahwa Pasal 286 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan penjelasannya secara tegas memberi kewenangan penanganan pelanggaran TSM kepada Bawaslu, bukan kepada MK.

Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan BAWASLU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif.

“Sehingga dapat disimpulkan penanganan pelanggaran TSM adalah ranah Bawaslu bukan MK, maka apabila Pihak Pemohon mengajukan gugatan ke MK dengan dalil TSM sedangkan Pemohon tidak membuat laporan pelanggaran TSM dibawaslu dan/atau laporan tidak terbukti maka gugatan ke MK akan menjadi sia-sia,” katanya.

Indra juga menjelaskan Terstuktur adalah kolaborasi antara pejabat pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU dan jajaran dibawahnya) melakukan kecurangan dalam menyelenggarakan pemilu secara kolektif.

Sedangkan sistematis merupakan suatu pelanggaran yang terencana tersusun secara matang, dan rapi. Terakhir Masif ialah pelanggaran dapat meluas dan memiliki implikasi yang berpengaruh besar terhadap hasil pemilu.

“Ketiga unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif untuk dapat menyebutkan pelanggaran TSM. Jika melihat Pilkada lalu tidak satupun dari satu unsur ini yang terbukti dan diproses oleh Bawaslu Bungo,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musda XI DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo Sukses Digelar

12 Februari 2026 - 04:54 WIB

KPU Bungo Jadwalkan Penetapan Hasil Pilkada pada Jumat 25 April

23 April 2025 - 12:44 WIB

KPU Bungo Menetapkan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Dedy-Dayat Meraih Suara Terbanyak

7 April 2025 - 16:28 WIB

Kapolda Jambi Didampingi Danrem 042 Gapu Maninjau Rapat Pleno Penghitungan Suara PSU Pilkada Bungo

6 April 2025 - 04:42 WIB

PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo, Pasangan Dedy-Dayat Ungguli Jumiwan Aguza-Maidani

5 April 2025 - 13:33 WIB

Jelang PSU, KPU Bungo: Pemilih yang Belum Rekamanan e-KTP Tinggal 25 Orang Lagi

19 Maret 2025 - 12:58 WIB

Trending di POLITIK