google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

POLITIK · 29 Nov 2024 15:30 WIB ·

Orde Prinanta sebut Lawan Politik Bagikan Vidio Bukti Kecurangan, Tim Hukum JADI Nilai Hanya Penggiringan Opini


 Orde Prinanta sebut Lawan Politik Bagikan Vidio Bukti Kecurangan, Tim Hukum JADI Nilai Hanya Penggiringan Opini Perbesar

MUARA BUNGO – Direktur hukum dan advokasi Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E (JADI) melalui Orde Prinanta, SH meminta kepada tim Dedy – Dayat agar tidak melakukan penggiringan opini.

Menurut Orde, postingan dua vidio tuduhan kecurangan Pilkada pada akun facebook Akhmad Ramadhan hanyalah sebuah penggiringan opini seakan tim Dedy – Dayat kalah akibat terzolimin.

“Masyarakat sudah cerdas, tidak akan percaya lagi dengan postingan penggiringan opini seperti itu. Sebaiknya terima saja kekalahan dengan besar hati,” ujar Orde.

Kata Orde, jika memang vidio yang diposting tersebut bisa dipertanggungjawabkan, ia meminta laporkan ke Bawaslu agar diketahui kebenarannya.

“Silahkan lapor Bawaslu kalau memang vidio itu benar. Sekaligus jelaskan dimana tempatnya dan kapan kejadiannya. Kemudian pastikan juga kertas suara itu benar milik KPU,” jelasnya.

Orde juga menduga vidio tersebut bisa saja sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak proses demokrasi di Kabupaten Bungo ini.

“Bisa saja surat uara itu sengaja dicetak dan dicoblos sendiri lalu dividiokan. Karena tempatnya dimana, siapa orangnya tidak ada dalam vidio itu,” katanya.

Terkait vidio lansia yang mencoblos di rumah dan didampingi oleh petugas, menurutnya itu sah dan jelas sudah diatur dalam peraturan KPU.

“Intinya silahkan buat laporan dan biar Bawaslu yang menentukan vidio itu benar atau tidak, dan salah atau tidak. Jadi kita tunggu saja hasil dari Bawaslunya nanti seperti apa,” tutupnya.(mc)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musda XI DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo Sukses Digelar

12 Februari 2026 - 04:54 WIB

KPU Bungo Jadwalkan Penetapan Hasil Pilkada pada Jumat 25 April

23 April 2025 - 12:44 WIB

KPU Bungo Menetapkan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Dedy-Dayat Meraih Suara Terbanyak

7 April 2025 - 16:28 WIB

Kapolda Jambi Didampingi Danrem 042 Gapu Maninjau Rapat Pleno Penghitungan Suara PSU Pilkada Bungo

6 April 2025 - 04:42 WIB

PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo, Pasangan Dedy-Dayat Ungguli Jumiwan Aguza-Maidani

5 April 2025 - 13:33 WIB

Jelang PSU, KPU Bungo: Pemilih yang Belum Rekamanan e-KTP Tinggal 25 Orang Lagi

19 Maret 2025 - 12:58 WIB

Trending di POLITIK