google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

POLITIK · 10 Okt 2024 14:49 WIB ·

Alpindo Mustaqim Menyayangkan Pemasangan APK 02 di Pohon Berpotensi Merusak Lingkungan Hidup


 Alpindo Mustaqim Menyayangkan Pemasangan APK 02 di Pohon Berpotensi Merusak Lingkungan Hidup Perbesar

MUARABUNGO – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bungo 02 Jumiwan-Maidani dengan cara memaku di pepohonan berpotensi merusak lingkungan hidup.

Alpindo Mustaqim sangat menyayangkan maraknya pemasangan APK di pohon oleh paslon 02. Perbuatan itu menunjukkan paslon maupun tim 02 tidak paham etika lingkungan atau environmental ethic.

“Padahal, pengetahuan dasar kalau memaku pohon bisa merusak lingkungan. Artinya, paslon dan tim 02 ini tidak punya pengetahuan etika lingkungan,” ujarnya.

Senada dengan Alpindo. Winda menambahkan. Pohon dan lingkungan mesti di jaga bersama, ia mengatakan seharusnya sebagai paslon bupati bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Bagaimana mau menjaga lingkungan, calon pemimpin saja memberikan contoh yang tidak baik,” terang Winda.

Dia turut menyarankan agar masyarakat tidak memilih paslon yang memasangkan APK di pohon, karena turut andil merusak lingkungan.

“Jangan pilih paslon yang tidak mempunyai etika lingkungan,” tegas Winda.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebetulnya sudah mengatur pemasangan APK menjelang pemilu. Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan.

Bahan kampanye yang dimaksud sepert selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain.

Selain taman atau pepohonan, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musda XI DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo Sukses Digelar

12 Februari 2026 - 04:54 WIB

KPU Bungo Jadwalkan Penetapan Hasil Pilkada pada Jumat 25 April

23 April 2025 - 12:44 WIB

KPU Bungo Menetapkan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Dedy-Dayat Meraih Suara Terbanyak

7 April 2025 - 16:28 WIB

Kapolda Jambi Didampingi Danrem 042 Gapu Maninjau Rapat Pleno Penghitungan Suara PSU Pilkada Bungo

6 April 2025 - 04:42 WIB

PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo, Pasangan Dedy-Dayat Ungguli Jumiwan Aguza-Maidani

5 April 2025 - 13:33 WIB

Jelang PSU, KPU Bungo: Pemilih yang Belum Rekamanan e-KTP Tinggal 25 Orang Lagi

19 Maret 2025 - 12:58 WIB

Trending di POLITIK