google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Promo Kemerdekaan, Semagi Waterpark Hadirkan Program Voucher Sahabat Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

BUNGO · 2 Jul 2023 06:11 WIB ·

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Anggota Binmas Polres Bungo Sosialisasi ke PT SAL 2 Sekaligus gelar Simulasi Karhutla


 Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Anggota Binmas Polres Bungo Sosialisasi ke PT SAL 2 Sekaligus gelar Simulasi Karhutla Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM
Dalam rangka kegiatan pembinaan Penyuluhan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, personil Binmas Karhutla Polres Bungo Aipda Wandra dan rombongan berkunjung ke PT Sari Aditya Loka 2 dengan sandi “Operasi Bina Karuna Siginjai”.

Pada kunjungan tersebut disambut baik oleh Asisten SHE (Safety Health Environment) PT Sari Aditya Loka 2 Jhon A. Sinaga, Senin, 26/06/2023.

Asisten SHE PT.SAL 2 Jhon A. Sinaga menyampaikan dalam kunjungan Binmas Polres Bungo ini melakukan pengecekan sarana dan prasarana Pemadaman Kebakaran, pengecekan embung (sumber air) dan dilanjutkan dengan simulasi kebakaran.

“Simulasi kebakaran ini dilakukan oleh Tim Keadaan Tanggap Darurat (TKTD) kebakaran PT SAL 2. Dari hasil simulasi disimpulkan semua sarana Pemadaman Kebakaran PT SAL 2 berfungsi dengan baik, ucapnya.”

Aipda Wandra yang mewakili Binmas Karhutla Polres Bungo memberi masukan untuk penambahan sarana dan prasarana yang sudah ada seperti penambahan Pompa Mobile, penambahan selang 1,5 inch untuk jangkauan bisa mencapai 150 Meter.

Dan juga memberi himbuan kepada warga lainnya tentang Karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari karhutla.

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering disebut kebakaran hutan dan lahan serta ancaman sesuai Dengan UU RI nomor 41 tahun 1999 pasal 78 tentang kehutanan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dan juga UU RI nomor 39 tahun 2014 pasal 108 tentang perkebunan, Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 .000.0 00.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” sebutnya.

“kami dari Polres Bungo menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tutup Aipda Wandra.” (red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bungo Apresiasi Kelurahan Cadika yang Menggelar Lomba Kebersihan Lingkungan Tingkat RT dan RW

15 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Dukung Pelayanan Kesehatan, Bupati Bungo Meresmikan Rumah Sakit Bersaudara kembali Beroperasi

15 Agustus 2026 - 01:05 WIB

Promo Kemerdekaan, Semagi Waterpark Hadirkan Program Voucher Sahabat

14 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Iuran BPJS Kesehatan untuk 100 Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD Ditangguhkan oleh Dandim 0416/Bute selama 6 Bulan

13 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Wakil Bupati Bungo: Program TMMD Membantu Pemda dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

13 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Keberadaan Posko TMMD untuk Sajikan Informasi

6 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Trending di BUNGO