google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga

BUNGO · 2 Jul 2023 06:11 WIB ·

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Anggota Binmas Polres Bungo Sosialisasi ke PT SAL 2 Sekaligus gelar Simulasi Karhutla


 Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Anggota Binmas Polres Bungo Sosialisasi ke PT SAL 2 Sekaligus gelar Simulasi Karhutla Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM
Dalam rangka kegiatan pembinaan Penyuluhan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, personil Binmas Karhutla Polres Bungo Aipda Wandra dan rombongan berkunjung ke PT Sari Aditya Loka 2 dengan sandi “Operasi Bina Karuna Siginjai”.

Pada kunjungan tersebut disambut baik oleh Asisten SHE (Safety Health Environment) PT Sari Aditya Loka 2 Jhon A. Sinaga, Senin, 26/06/2023.

Asisten SHE PT.SAL 2 Jhon A. Sinaga menyampaikan dalam kunjungan Binmas Polres Bungo ini melakukan pengecekan sarana dan prasarana Pemadaman Kebakaran, pengecekan embung (sumber air) dan dilanjutkan dengan simulasi kebakaran.

“Simulasi kebakaran ini dilakukan oleh Tim Keadaan Tanggap Darurat (TKTD) kebakaran PT SAL 2. Dari hasil simulasi disimpulkan semua sarana Pemadaman Kebakaran PT SAL 2 berfungsi dengan baik, ucapnya.”

Aipda Wandra yang mewakili Binmas Karhutla Polres Bungo memberi masukan untuk penambahan sarana dan prasarana yang sudah ada seperti penambahan Pompa Mobile, penambahan selang 1,5 inch untuk jangkauan bisa mencapai 150 Meter.

Dan juga memberi himbuan kepada warga lainnya tentang Karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari karhutla.

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering disebut kebakaran hutan dan lahan serta ancaman sesuai Dengan UU RI nomor 41 tahun 1999 pasal 78 tentang kehutanan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dan juga UU RI nomor 39 tahun 2014 pasal 108 tentang perkebunan, Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 .000.0 00.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” sebutnya.

“kami dari Polres Bungo menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tutup Aipda Wandra.” (red)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Pemda Bungo bersama Forkopimda Melepas JCH Kloter 25 sebanyak 189 Jamaah

20 Mei 2026 - 08:06 WIB

Ikut Berbelasungkawa, Bupati Bungo Kunjungi Korban Bencana Longsor di Dusun Empelu

16 Mei 2026 - 12:24 WIB

Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

13 Mei 2026 - 16:20 WIB

Pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Bungo Tahun 2026

13 Mei 2026 - 10:55 WIB

Trending di BUNGO