google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Bungo Melalui Dinas TPH-Bun Serahkan Bantuan Alsintan dan Motor Sampah dari Rocky Candra untuk Masyarakat Tokoh Masyarakat Rantau Pandan Minta Kejaksaan Turun Langsung Cek Program Revit di TK Pertiwi Rantau Pandan Dibangun Asal Jadi dan Pemasangan Keramik yang Berantakan Kejari Bungo gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 52 Perkara Tindak Pidana Umum Rp 6 Miliar Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Sri Soedewi Muara Bungo Fantastis! Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa

KRIMINAL · 10 Des 2024 14:42 WIB ·

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui


 Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Tiga orang tersangka kasus Pupuk Subsidi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, dari ketiga orang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan tersandung Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya,

Dengan inisial SS, SM dan MS yang ditahan di Lapas Kelas 2 B Muara Bungo. Dalam konferensi pers Senin (09/12) di Kantor Kejari Bungo, Kajari Bungo Krisdianto, SH.,MH menjelaskan Penyidikan kasus ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor : Print 442/L.5.12/Fd.1/03/2024 Tanggal 27 Maret 2024.

“Tim Penyidik juga telah meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP Perwakilan Jambi dan kemudian telah memperoleh Hasil Perhitungan Kerugian Negara,” katanya.

Lebih lanjut, diterangkan Krisdianto 3 orang Tersangka yakni SS selaku Agen/Pengecer Pupuk Bersubsidi, sedangkan SM dan MS merupakan ASN disalah satu OPD, selaku Tim Verifikasi dan Validasi.

“perbuatan para Tersangka di duga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Akibat perbuatan ke-3 Tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3,8 M (tiga koma delapan milyar rupiah),” tukasnya.

Konferensi pers ini juga dihadiri Kasi Intel Rendy Winata, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Silfanus Rotua S, SH.,MH. *

Artikel ini telah dibaca 1,254 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Bungo gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 52 Perkara Tindak Pidana Umum

12 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi

19 September 2026 - 14:55 WIB

Tim Opsnal Macan Kumbang Mengamankan Dua Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

13 September 2026 - 07:38 WIB

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Trending di KRIMINAL