MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM–Kejaksaan Negeri Bungo menggelar pemusnahan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Juni hingga Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Senin 12/10/2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Zulrofik, S.H., M.H., diwakili Plt. Kasi PAPBB Kejari Bungo Ivan Day Iswandy, S.H., Asisten I, Drs. R. Wahyu Sarjono, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo Iptu Feri Irawan,, Kepala Lapas Bungo diwakili, Kepala BPBD, dan seluruh staff Kejaksaan Bungo.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Zulrofik, S.H., M.H., melalui Plt. Kasi PAPBB Kejari Bungo Ivan Day Iswandy, S.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo.
“Hari ini kami menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau ingkrah. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pencurian, pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana umum lainnya, ujar Kasi PAPBB Day.”
Ia menyebutkan barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.
“Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.136,8 gram, ganja seberat 2,74 gram, serta ekstasi seberat 3,47 gram, kalau diuangkan diperkirakan Rp 1 miliar, ujarnya.”
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, senjata tajam, pakaian, peralatan mesin, dan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana juga dimusnahkan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama, terutama seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bungo, agar berperan aktif dalam mengawasi serta mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Bungo.
” Sebelumnya BB narkotika telah menjalani pengujian menggunakan alat deteksi khusus saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Pengujian tersebut dilakukan untuk membantu memastikan keaslian barang bukti narkotika.
“Kami berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan semoga angka peredaran narkoba dapat berkurang di Kabupaten Bungo,” tutupnya.















