google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

KRIMINAL · 24 Jul 2026 04:19 WIB ·

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang


 Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang Perbesar

BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mencatatkan hasil dalam Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria warga Taseplin, Kabupaten Bungo, berinisial M.D.R (23) diamankan setelah polisi menggerebek sebuah rumah kos di Lorong Delima, RT 008 RW 003, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,91 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta sebuah kotak jam tangan warna merah yang berisi sejumlah plastik klip kosong, yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Siginjai 2026 yang difokuskan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujar IPTU Bambang JM.

Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi salah satu petunjuk yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat melebihi 5 gram.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan Operasi Antik Siginjai 2026 dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.(*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Trending di KRIMINAL