BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mencatatkan hasil dalam Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria warga Taseplin, Kabupaten Bungo, berinisial M.D.R (23) diamankan setelah polisi menggerebek sebuah rumah kos di Lorong Delima, RT 008 RW 003, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,91 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta sebuah kotak jam tangan warna merah yang berisi sejumlah plastik klip kosong, yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Siginjai 2026 yang difokuskan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujar IPTU Bambang JM.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi salah satu petunjuk yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat melebihi 5 gram.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan Operasi Antik Siginjai 2026 dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.(*)











