google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga

KRIMINAL · 22 Mei 2026 16:20 WIB ·

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan


 Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan Perbesar

BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H., aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, AKP Haspenri Cibro bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim, dan personel Polsek Pelepat Ilir langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai Rp6,2 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir guna proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Polres Bungo Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

27 April 2026 - 08:14 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

22 April 2026 - 06:54 WIB

Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita

22 April 2026 - 06:44 WIB

Trending di KRIMINAL