google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga

KRIMINAL · 20 Jan 2026 08:45 WIB ·

Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo


 Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan di sebuah rumah kost yang berada di Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 02.20 WIB. Terduga pelaku berinisial M A (21), laki-laki, beragama Islam, tidak bekerja, warga Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi kost.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam kamar kost.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 3 butir warna pink dan 2 butir warna kuning, dengan berat bruto keseluruhan 1,65 gram, serta 1 unit telepon genggam merek Infinix GT warna silver.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Narkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 424 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Polres Bungo Kembali Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

27 April 2026 - 08:14 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

22 April 2026 - 06:54 WIB

Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita

22 April 2026 - 06:44 WIB

Trending di KRIMINAL