google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

KRIMINAL · 20 Jan 2026 08:45 WIB ·

Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo


 Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan di sebuah rumah kost yang berada di Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 02.20 WIB. Terduga pelaku berinisial M A (21), laki-laki, beragama Islam, tidak bekerja, warga Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi kost.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam kamar kost.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 3 butir warna pink dan 2 butir warna kuning, dengan berat bruto keseluruhan 1,65 gram, serta 1 unit telepon genggam merek Infinix GT warna silver.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Narkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 430 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Trending di KRIMINAL