google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

KRIMINAL · 20 Jan 2026 08:45 WIB ·

Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo


 Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan di sebuah rumah kost yang berada di Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 02.20 WIB. Terduga pelaku berinisial M A (21), laki-laki, beragama Islam, tidak bekerja, warga Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi kost.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam kamar kost.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 3 butir warna pink dan 2 butir warna kuning, dengan berat bruto keseluruhan 1,65 gram, serta 1 unit telepon genggam merek Infinix GT warna silver.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Narkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 427 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Trending di KRIMINAL