google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

BUNGO · 20 Okt 2025 09:29 WIB ·

Komisi II DPRD Bungo Rapat bersama Pemda Terkait Persoalan PT BMM


 Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait Perbesar

Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bungo, guna membahas permasalah didalam perusahaan PT. Bina Mitra Makur (BMM), senin(20/10/2025)
Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bungo.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir, yang menegaskan bahwa rapat yang dilaksanakan bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas sejumlah permasalahan serius yang terjadi di lapangan.

Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait

Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD bersama instansi teknis mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, PT BMM yang telah beroperasi sejak tahun 2008 di wilayah Kecamatan Pelepat dan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diketahui belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah hingga saat ini.

“Selain persoalan izin HGU, kami juga mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan, di mana perusahaan diduga menanam pohon kelapa sawit terlalu dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) hanya berjarak beberapa meter dari bibir sungai. Kami meminta Dinas terkait untuk mengkaji hal ini, terkait sanksi dan aturan yang mengaturnya,” ungkap Abdul Qodir.

Lebih lanjut Abdul Qodir menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini. Ia meminta perusahaan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah nyata dan penyelesaian yang terukur.

“Kami memberikan waktu hingga 3 Desember 2025 kepada PT BMM untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun penataan kembali kawasan yang melanggar aturan. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada penyelesaian, maka Pemerintah Kabupaten Bungo akan membuat laporan untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan hokum yang berlaku,” tegas Abdul Qodir.

Sementara itu, perwakilan PT BMM, Adam Nugroho, dalam rapat menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh aspek administrasi dan teknis yang menjadi temuan pemerintah daerah.

“Kami berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini hingga batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Pemda Bungo bersama Forkopimda Melepas JCH Kloter 25 sebanyak 189 Jamaah

20 Mei 2026 - 08:06 WIB

Trending di BUNGO