google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari

BUNGO · 20 Okt 2025 09:29 WIB ·

Komisi II DPRD Bungo Rapat bersama Pemda Terkait Persoalan PT BMM


 Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait Perbesar

Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bungo, guna membahas permasalah didalam perusahaan PT. Bina Mitra Makur (BMM), senin(20/10/2025)
Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bungo.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir, yang menegaskan bahwa rapat yang dilaksanakan bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas sejumlah permasalahan serius yang terjadi di lapangan.

Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait

Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD bersama instansi teknis mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, PT BMM yang telah beroperasi sejak tahun 2008 di wilayah Kecamatan Pelepat dan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diketahui belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah hingga saat ini.

“Selain persoalan izin HGU, kami juga mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan, di mana perusahaan diduga menanam pohon kelapa sawit terlalu dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) hanya berjarak beberapa meter dari bibir sungai. Kami meminta Dinas terkait untuk mengkaji hal ini, terkait sanksi dan aturan yang mengaturnya,” ungkap Abdul Qodir.

Lebih lanjut Abdul Qodir menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini. Ia meminta perusahaan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah nyata dan penyelesaian yang terukur.

“Kami memberikan waktu hingga 3 Desember 2025 kepada PT BMM untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun penataan kembali kawasan yang melanggar aturan. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada penyelesaian, maka Pemerintah Kabupaten Bungo akan membuat laporan untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan hokum yang berlaku,” tegas Abdul Qodir.

Sementara itu, perwakilan PT BMM, Adam Nugroho, dalam rapat menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh aspek administrasi dan teknis yang menjadi temuan pemerintah daerah.

“Kami berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini hingga batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rio Terpilih Dusun Lubuk Landai Idris Resmi Dilantik dan Dikukuhkan oleh Bupati Bungo

17 September 2026 - 15:26 WIB

Abdul Karim Resmi Dilantik oleh Bupati Bungo Sebagai Rio Dusun Tanjung Menanti

17 September 2026 - 15:16 WIB

Bupati Bungo Resmi Melantik 28 Datuk Rio Sekaligus Pengukuhan Gelar Adat

17 September 2026 - 06:40 WIB

28 Rio Resmi Dilantik Bupati Bungo, Salah-satunya Rio Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan M.Sukarta

17 September 2026 - 06:35 WIB

Gelar Aksi ke-2 di Polres Bungo, INAKOR dan GEMPUR Dorong Proses Hukum Kekerasan Karyawan PT KIM

16 September 2026 - 14:39 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0416/Bute Berbagi 200 Paket Sembako dan Tali Asih ke Panti Jompo dan Panti Asuhan

16 September 2026 - 08:30 WIB

Trending di BUNGO