google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

BUNGO · 20 Okt 2025 09:29 WIB ·

Komisi II DPRD Bungo Rapat bersama Pemda Terkait Persoalan PT BMM


 Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait Perbesar

Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bungo, guna membahas permasalah didalam perusahaan PT. Bina Mitra Makur (BMM), senin(20/10/2025)
Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bungo.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir, yang menegaskan bahwa rapat yang dilaksanakan bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas sejumlah permasalahan serius yang terjadi di lapangan.

Komisi II DPRD Bungo rapat bersama Dinas Terkait

Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD bersama instansi teknis mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, PT BMM yang telah beroperasi sejak tahun 2008 di wilayah Kecamatan Pelepat dan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diketahui belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah hingga saat ini.

“Selain persoalan izin HGU, kami juga mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan, di mana perusahaan diduga menanam pohon kelapa sawit terlalu dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) hanya berjarak beberapa meter dari bibir sungai. Kami meminta Dinas terkait untuk mengkaji hal ini, terkait sanksi dan aturan yang mengaturnya,” ungkap Abdul Qodir.

Lebih lanjut Abdul Qodir menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini. Ia meminta perusahaan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah nyata dan penyelesaian yang terukur.

“Kami memberikan waktu hingga 3 Desember 2025 kepada PT BMM untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun penataan kembali kawasan yang melanggar aturan. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada penyelesaian, maka Pemerintah Kabupaten Bungo akan membuat laporan untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan hokum yang berlaku,” tegas Abdul Qodir.

Sementara itu, perwakilan PT BMM, Adam Nugroho, dalam rapat menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh aspek administrasi dan teknis yang menjadi temuan pemerintah daerah.

“Kami berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini hingga batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuliah Umum UMB Gandeng Densus 88: Dosen dan Mahasiswa Deklarasi Tolak Intoleransi hingga Terorisme

22 April 2026 - 08:42 WIB

Jalin Sinergitas, Bupati Bungo dan Bupati Tanah Datar Hadiri acara Silaturahmi IKTD Kabupaten Bungo

20 April 2026 - 05:01 WIB

Wakapolda Jambi Turun Langsung ke Bungo dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personel Polres Bungo

13 April 2026 - 16:06 WIB

Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo

13 April 2026 - 07:07 WIB

Pemda Bungo Melalui Dinas TPH-Bun menggelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit

8 April 2026 - 16:01 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

8 April 2026 - 14:27 WIB

Trending di BUNGO