google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
DPRD Bungo Menggelar rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Prowitra Diluncurkan, 30 Ribu Bibit Sawit Gratis mulai Dibagikan untuk Tahap Awal, Cek cara Daftar Program Ini! kWh sudah Diputuskan 10 Tahun yang Lalu oleh PLN Tagihan Tunggakan Baru Muncul Sekarang, Ada apa! Sidak Hiburan Malam, Puluhan Dus berisi Miras Ditemukan di Cafe Zeus oleh Ketua DPRD Bungo bersama Dinas Terkait Usai Didemo Warga, Bupati Bungo akan Memberhentikan Rio Pedukun

KRIMINAL · 4 Sep 2025 09:11 WIB ·

Ungkap Kasus Narkotika: DJ “Nakal” Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo di Jambi


 Ungkap Kasus Narkotika: DJ “Nakal” Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo di Jambi Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang DJ terkenal di Jambi. Pelaku bernama Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di halaman sebuah club malam di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku narkotika bernama Andes Gita Widrinanto di sebuah rumah di Jalan Skip RT 11 RW 11, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Dari hasil pemeriksaan, Andes mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari DJ Nakal melalui paket makanan yang dikirim menggunakan Travel Restu Ibu.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik I beserta tim langsung melakukan pengembangan. Pada Selasa (02/09/2025) pukul 17.00 WIB, tim berangkat menuju Kota Jambi dan tiba sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan di sekitar club malam Dynasty, petugas akhirnya melihat terduga pelaku, Nurman Hadi, di halaman club tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah enam kali mengirimkan paket ekstasi kepada Andes dengan cara menyembunyikan pil-pil haram tersebut di dalam paket makanan, lalu mengirimkannya melalui Travel Restu Ibu.
Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang bernama Sella, dengan harga Rp5.000.000 per 20 butir.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh pelaku. Namun, satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi di lapangan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif, dan kami juga tengah memburu pemasok utama bernama Sella,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditahan Polisi

22 Juli 2025 - 05:08 WIB

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Ditangkap oleh Satreskoba Polres Bungo

25 Juni 2025 - 03:56 WIB

4 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Ditahan Polisi

12 Juni 2025 - 15:21 WIB

Polisi Amankan Mobil Pelangsir BBM di SPBU dalam Kota Bungo

15 Mei 2025 - 16:24 WIB

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Batu Kerbau, Satu Unit Excavator Diamankan

7 Mei 2025 - 14:47 WIB

Bejat! Seorang Ayah di Kecamatan Rimbo Tengah Bungo Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sejak Kelas 4 SD

18 April 2025 - 07:01 WIB

Trending di KRIMINAL