google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

KRIMINAL · 12 Jun 2025 15:21 WIB ·

4 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Ditahan Polisi


 4 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Ditahan Polisi Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Guna mewujudkan Bungo Zero Narkoba, Polres Bungo melalui Unit Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan Empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Ekstasi,

Terduga pelaku berinisial HF (30), SF (31), AB (25), MS (23) ke Empat terduga pelaku tersebut warga Kabupaten Bungo, para pelaku diamankan di tempat hiburan karaoke jalan Lintas Sumatera, Rabu (11/06/2025) sekira pukul 02:00 WIB.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo ini, di pimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Fadli R, SH., yang mana kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada orang dengan ciri-ciri tertentu membawa/menyimpan diduga narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan pengintaian kemudian mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di salah satu Room tempat hiburan Karaoke di Jalan Lintas Sumatra Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.

Kemudian Anggota Opsnal Saresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan melakukan penggeledahan, pada saat di lakukan penggeledahan bersama warga setempat dan Security di temukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di kantong celana bagian kiri Terduga Pelaku HF.

Dari keterangan Pelaku HF, Dirinya mendapatkan ekstasi tersebut dapat dari S, Beli sebanyak 20 butir, senilai Rp.6.000.000, sebagian sudah di konsumsi dan sebagian terjual dgn harga Rp.400.000 per butir.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yaitu
1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Putih;1 (satu) unit Hp merk Samsung A55 warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna Biru Dongker, Uang tunai senilai Rp.1.400.000, Narkotika jenis Extasi dengan berat bruto 2,87 gram.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat diminta konfirmasinya melalui WhatsApp ,Kamis (12/06/2025) membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Extasi.

“Saat ini Para terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” Sebut AKP M. Nur

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman 4 s/d 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Trending di KRIMINAL