google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

KRIMINAL · 22 Jul 2025 05:08 WIB ·

2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditahan Polisi


 2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditahan Polisi Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 01:30 WIB tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Pelaku tersebut berinisial CK laki-laki (45) warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dan SF (45) warga kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasat Narkoba menyampaikan saat penggeledahan pada pelaku pertama ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut tissue warna putih dan BB pendukung lainnya.

“Anggota melakukan introgasi mengarahkan ke belakang sebuah rumah beralamat di Taman Agung bahwa masih ada BB yang di timbun dalam tanah, ujarnya.”.

” Saat tim menanyakan kepemilikan Narkotika tersebut pelaku menyebutkan nama Can Tato sehingga tim Opsnal langsung mengamankan Can Tato pada saat itu sedang berada di Tanjung Menanti. Dari kedua pelaku tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) NARKOTIKA Jenis Sabu seberat 965,2 ( SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA KOMA DUA) GRAM
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (ayat (2) UU RI NO 35 thn 2009.
Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun. Paling lama 20 tahun, tutup Kasat Narkoba”.

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Trending di KRIMINAL