google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

KRIMINAL · 22 Jul 2025 05:08 WIB ·

2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditahan Polisi


 2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditahan Polisi Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 01:30 WIB tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Pelaku tersebut berinisial CK laki-laki (45) warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dan SF (45) warga kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasat Narkoba menyampaikan saat penggeledahan pada pelaku pertama ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut tissue warna putih dan BB pendukung lainnya.

“Anggota melakukan introgasi mengarahkan ke belakang sebuah rumah beralamat di Taman Agung bahwa masih ada BB yang di timbun dalam tanah, ujarnya.”.

” Saat tim menanyakan kepemilikan Narkotika tersebut pelaku menyebutkan nama Can Tato sehingga tim Opsnal langsung mengamankan Can Tato pada saat itu sedang berada di Tanjung Menanti. Dari kedua pelaku tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) NARKOTIKA Jenis Sabu seberat 965,2 ( SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA KOMA DUA) GRAM
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (ayat (2) UU RI NO 35 thn 2009.
Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun. Paling lama 20 tahun, tutup Kasat Narkoba”.

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di KRIMINAL