google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

KRIMINAL · 25 Jun 2025 03:56 WIB ·

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Ditangkap oleh Satreskoba Polres Bungo


 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Ditangkap oleh Satreskoba Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Pada Selasa malam (24/6/2025) sekira pukul 23.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Fadli R, S.H berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung, Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII Muko-Muko, Kabupaten Bungo.

Pelaku diketahui berinisial M. Ilham (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi yang sama. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah dompet emas warna merah, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip berisi plastik-plastik klip kosong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 unit HP Realme warna silver, dan uang tunai sejumlah Rp763.000.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam dompet merah yang disembunyikan di bawah batang karet, sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan. Total berat bruto barang bukti mencapai 7,08 gram. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga setempat/Datok Rio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ilham mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Gibran**, dengan sistem kerja “konsinyasi” — di mana barang diterima terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah berhasil dijual. Barang diberikan seberat 5 gram seharga Rp3,5 juta di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, melalui perantara yang tidak dikenali pelaku.

Kasus ini saat ini masih dikembangkan guna mengungkap jaringan di atasnya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasi Humas AKP M. Nur menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. Ini adalah komitmen Polres Bungo dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP M. Nur.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di KRIMINAL