google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Rencana Akan Dibangun Mall di Bungo, Bupati Dedy Putra Bersama Pengusaha Asal Jakarta Tinjau Lokasi di Pal 3 Launching Cathlab, Kini RSUD H. Hanafie Bungo Sudah bisa Melayani Pemasangan Ring bagi Pasien Jantung Rio dan Ketua BPD Sungai Beringin Kecamatan Pelepat Mengundur Diri dari Jabatan Usai Gejolak PT Batubara KMP dan Warga DPRD Bungo Menggelar rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Prowitra Diluncurkan, 30 Ribu Bibit Sawit Gratis mulai Dibagikan untuk Tahap Awal, Cek cara Daftar Program Ini!

KRIMINAL · 15 Mei 2025 16:24 WIB ·

Polisi Amankan Mobil Pelangsir BBM di SPBU dalam Kota Bungo


 Polisi Amankan Mobil Pelangsir BBM di SPBU dalam Kota Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Polres Bungo mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Tujuh di antaranya merupakan minibus jenis Panther, sementara dua lainnya adalah truk. Kendaraan-kendaraan ini diamankan saat razia yang digelar pada Kamis (15/5), menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pelangsiran BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons atas keluhan warga mengenai antrean panjang di SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9. Selain mengganggu pengguna jalan, kendaraan-kendaraan ini juga diduga terkait dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Benar, sembilan kendaraan kami amankan dalam razia hari ini. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa tangki kendaraan telah dimodifikasi, bahkan ada yang plat nomornya tidak sesuai dan tidak layak jalan,” ujar AKBP Natalena.

Dalam pemeriksaan, petugas Satlantas juga mengecek barcode kendaraan yang mengisi BBM subsidi untuk mencocokkan dengan nomor polisi. Selain itu, dicek pula kelayakan kendaraan, termasuk kondisi lampu sein yang tidak berfungsi dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

Beberapa kendaraan diketahui ditinggalkan pemiliknya saat hendak melarikan diri dari antrean, diduga karena menyadari keberadaan petugas. Kesembilan kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Bungo sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bungo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program “Zero PETI” dan upaya Polres Bungo dalam mendukung Polri Presisi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi.

“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang diduga menimbun BBM. Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan transparan,” tambah Kapolres.

Perlu diketahui, modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, 15 Tersangka Diamankan

22 September 2025 - 08:38 WIB

Ungkap Kasus Narkotika: DJ “Nakal” Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo di Jambi

4 September 2025 - 09:11 WIB

2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditahan Polisi

22 Juli 2025 - 05:08 WIB

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Ditangkap oleh Satreskoba Polres Bungo

25 Juni 2025 - 03:56 WIB

4 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Ditahan Polisi

12 Juni 2025 - 15:21 WIB

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Batu Kerbau, Satu Unit Excavator Diamankan

7 Mei 2025 - 14:47 WIB

Trending di KRIMINAL