google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

KRIMINAL · 19 Des 2024 07:40 WIB ·

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi


 Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi Perbesar

MERANGIN,BUNGOPOST.COM – Setelah melalui proses penyelidikan yang begitu panjang, dan ditemui dua alat bukti, akhirnya salah seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Penahanan terhadap tersangka berinisial M ini berawal pada tanggal 09/02 Pelaku M diduga telah melakukan pelanggaran tentang informasi dan transaksi Elektronik, (HJ) yang merasa jadi korban atas peristiwa tersebut akhirnya membuat laporan ke Mapolres Merangin yang didampingi kuasa hukumnya Halik Alnameri SH.

(M) yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin periode 2024–2029 yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin ini disangkakan melakukan tindakan terkait pelanggaran Undang-undang IT.

Dengan melalukan serangkaian beberapa tindakan dan penyelidikan yang begitu panjang, dan berdasarkan dua alat bukti, akhirnya M ditahan di Mapolres Merangin.

Hal ini seperti yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., MH., MM., M.TR. SOU di ruang kerjanya pada Rabu 18/12/2024.

“Karena sudah ditemukan dua alat bukti, akhirnya tersangka di tahan di Mapolres Merangin dalam waktu yang belum ditentukan dan lamanya masa penahanan tersebut tentu tergantung dengan kebutuhan bagi para penyidik dalam mendalami dan menangani perkara ini,”Terang Kapolres Merangin didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly Aurura S.SY.,M.M.

Lebih lanjut orang nomor satu di wilayah hukum Merangin ini menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada M.

“Kepada tersangka akan di kenakan pasal 37 JO pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo dan pasal 27A UUD no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUD no 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Transaksi Elektronik,”pungkas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M

7 Februari 2025 - 08:11 WIB

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta

11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui

10 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di KRIMINAL