google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo

KRIMINAL · 10 Des 2024 14:42 WIB ·

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui


 Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Tiga orang tersangka kasus Pupuk Subsidi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, dari ketiga orang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan tersandung Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya,

Dengan inisial SS, SM dan MS yang ditahan di Lapas Kelas 2 B Muara Bungo. Dalam konferensi pers Senin (09/12) di Kantor Kejari Bungo, Kajari Bungo Krisdianto, SH.,MH menjelaskan Penyidikan kasus ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor : Print 442/L.5.12/Fd.1/03/2024 Tanggal 27 Maret 2024.

“Tim Penyidik juga telah meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP Perwakilan Jambi dan kemudian telah memperoleh Hasil Perhitungan Kerugian Negara,” katanya.

Lebih lanjut, diterangkan Krisdianto 3 orang Tersangka yakni SS selaku Agen/Pengecer Pupuk Bersubsidi, sedangkan SM dan MS merupakan ASN disalah satu OPD, selaku Tim Verifikasi dan Validasi.

“perbuatan para Tersangka di duga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Akibat perbuatan ke-3 Tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3,8 M (tiga koma delapan milyar rupiah),” tukasnya.

Konferensi pers ini juga dihadiri Kasi Intel Rendy Winata, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Silfanus Rotua S, SH.,MH. *

Artikel ini telah dibaca 1,245 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Trending di KRIMINAL