google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Warga Segel Kantor Rio Dusun Empelu, Gegara Datuk Rio Diduga Jalin Hubungan Terlarang Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

KRIMINAL · 10 Des 2024 14:42 WIB ·

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui


 Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Tiga orang tersangka kasus Pupuk Subsidi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, dari ketiga orang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan tersandung Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya,

Dengan inisial SS, SM dan MS yang ditahan di Lapas Kelas 2 B Muara Bungo. Dalam konferensi pers Senin (09/12) di Kantor Kejari Bungo, Kajari Bungo Krisdianto, SH.,MH menjelaskan Penyidikan kasus ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor : Print 442/L.5.12/Fd.1/03/2024 Tanggal 27 Maret 2024.

“Tim Penyidik juga telah meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP Perwakilan Jambi dan kemudian telah memperoleh Hasil Perhitungan Kerugian Negara,” katanya.

Lebih lanjut, diterangkan Krisdianto 3 orang Tersangka yakni SS selaku Agen/Pengecer Pupuk Bersubsidi, sedangkan SM dan MS merupakan ASN disalah satu OPD, selaku Tim Verifikasi dan Validasi.

“perbuatan para Tersangka di duga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Akibat perbuatan ke-3 Tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3,8 M (tiga koma delapan milyar rupiah),” tukasnya.

Konferensi pers ini juga dihadiri Kasi Intel Rendy Winata, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Silfanus Rotua S, SH.,MH. *

Artikel ini telah dibaca 1,140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta

11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Seorang Wanita di Bungo ini Ditahan Polisi, Usai Jual Lewat Aplikasi Michat

6 November 2024 - 00:05 WIB

Trending di KRIMINAL