google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

UTAMA · 9 Nov 2024 14:17 WIB ·

Ingat! Tanpa Bawa KTP pada Pilkada Besok Tidak Bisa Nyoblos


 Ingat! Tanpa Bawa KTP pada Pilkada Besok Tidak Bisa Nyoblos Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat mutlak dan wajib dibawa pada saat pencoblosan pada Pilkada 27 November mendatang, tanpa membawa KTP masyarakat atau pemilih tidak bisa memilih meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bagi warga atau pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) setidaknya menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Karena bukti identitas ini harus ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 November nanti.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Bungo Armidis, ia menyampaikan bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan Disdukcapil,” katanya.

“Adapun pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) setidaknya menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Karena bukti identitas ini harus ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 November nanti.

“Ketentuan pemilih wajib menunjukkan KTP el sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. “Oleh karena itu, bagi masyarakat yang saat ini masih belum memiliki KTP el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurusnya (membuat KTP-el),” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Excavator Tambang Ilegal Diamankan oleh Satgas PETI

6 Maret 2026 - 07:26 WIB

Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara

18 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Bungo Tandatangani MoU Bersama Lion Group terkait Pembukaan Maskapai Batik Air Rute Jakarta- Muara Bungo

16 Desember 2025 - 13:33 WIB

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terkait Ranperda Perubahan

19 September 2025 - 09:57 WIB

Ketua DPRD Bungo Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Bungo Tahun Anggaran 2025

15 September 2025 - 14:08 WIB

Bupati Bungo Melayat Almarhum Oki Yusmika Atlet Taekwondo di RS Fatmawati Jakarta

15 Juli 2025 - 06:59 WIB

Trending di UTAMA