MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat mutlak dan wajib dibawa pada saat pencoblosan pada Pilkada 27 November mendatang, tanpa membawa KTP masyarakat atau pemilih tidak bisa memilih meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bagi warga atau pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) setidaknya menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Karena bukti identitas ini harus ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 November nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Bungo Armidis, ia menyampaikan bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan Disdukcapil,” katanya.
“Adapun pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) setidaknya menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Karena bukti identitas ini harus ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 November nanti.
“Ketentuan pemilih wajib menunjukkan KTP el sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. “Oleh karena itu, bagi masyarakat yang saat ini masih belum memiliki KTP el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurusnya (membuat KTP-el),” tambahnya.