google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari

KRIMINAL · 17 Jul 2024 05:08 WIB ·

Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo


 Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satresnarkoba Polres Bungo kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Tukum Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Pelaku merupakan seorang wanita berinisial WL berhasil diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 kilo gram.

Kapres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pada saat konferensi Pers mengatakan berawal dari informasi masyarakat ada seseorang menyimpan Narkotika jenis sabu, maka tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AIPDA Ade Candra melakukan penyelidikan laporan dan alamat tersebut langsung dilakukan penggrebekan sebuah rumah milik pelaku namun pelaku tidak berada di rumahnya. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan digital, ungkap Kapolres Bungo.

Barang bukti sabu dengan berat 1kg

“Tim kembali mendapatkan informasi pelaku menitipkan sebuah koper kepada tetangganya karena pelaku hendak pulang ke Padang Sumatera Barta, kemudian tim langsung menggeledah rumah tetangga tersebut ternyata didalam koper di sela-sela baju terdapat satu buah kemasan bewarna kuning hijau yang berisi Narkotika jenis sabu dan diamankan sebagai barang bukti, sebutnya.”

“Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari selasa 16 Juni 2024 tim mendapatkan informasi pelaku berada di Kampung Jawa Kota Solok Provinsi Sumatera Barat dan berhasil diamankan oleh tim I yang dipimpin Ipda Josef Pasaribu, pelaku dibawa ke bungo guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling sikat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, tutup kapolres. “

Artikel ini telah dibaca 572 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Opsnal Macan Kumbang Mengamankan Dua Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

13 September 2026 - 07:38 WIB

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Trending di KRIMINAL