google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Warga Segel Kantor Rio Dusun Empelu, Gegara Datuk Rio Diduga Jalin Hubungan Terlarang Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

KRIMINAL · 17 Jul 2024 05:08 WIB ·

Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo


 Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satresnarkoba Polres Bungo kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Tukum Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Pelaku merupakan seorang wanita berinisial WL berhasil diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 kilo gram.

Kapres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pada saat konferensi Pers mengatakan berawal dari informasi masyarakat ada seseorang menyimpan Narkotika jenis sabu, maka tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AIPDA Ade Candra melakukan penyelidikan laporan dan alamat tersebut langsung dilakukan penggrebekan sebuah rumah milik pelaku namun pelaku tidak berada di rumahnya. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan digital, ungkap Kapolres Bungo.

Barang bukti sabu dengan berat 1kg

“Tim kembali mendapatkan informasi pelaku menitipkan sebuah koper kepada tetangganya karena pelaku hendak pulang ke Padang Sumatera Barta, kemudian tim langsung menggeledah rumah tetangga tersebut ternyata didalam koper di sela-sela baju terdapat satu buah kemasan bewarna kuning hijau yang berisi Narkotika jenis sabu dan diamankan sebagai barang bukti, sebutnya.”

“Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari selasa 16 Juni 2024 tim mendapatkan informasi pelaku berada di Kampung Jawa Kota Solok Provinsi Sumatera Barat dan berhasil diamankan oleh tim I yang dipimpin Ipda Josef Pasaribu, pelaku dibawa ke bungo guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling sikat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, tutup kapolres. “

Artikel ini telah dibaca 513 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta

11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui

10 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di KRIMINAL