MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satresnarkoba Polres Bungo kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Tukum Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Pelaku merupakan seorang wanita berinisial WL berhasil diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 kilo gram.
Kapres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pada saat konferensi Pers mengatakan berawal dari informasi masyarakat ada seseorang menyimpan Narkotika jenis sabu, maka tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AIPDA Ade Candra melakukan penyelidikan laporan dan alamat tersebut langsung dilakukan penggrebekan sebuah rumah milik pelaku namun pelaku tidak berada di rumahnya. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan digital, ungkap Kapolres Bungo.
“Tim kembali mendapatkan informasi pelaku menitipkan sebuah koper kepada tetangganya karena pelaku hendak pulang ke Padang Sumatera Barta, kemudian tim langsung menggeledah rumah tetangga tersebut ternyata didalam koper di sela-sela baju terdapat satu buah kemasan bewarna kuning hijau yang berisi Narkotika jenis sabu dan diamankan sebagai barang bukti, sebutnya.”
“Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari selasa 16 Juni 2024 tim mendapatkan informasi pelaku berada di Kampung Jawa Kota Solok Provinsi Sumatera Barat dan berhasil diamankan oleh tim I yang dipimpin Ipda Josef Pasaribu, pelaku dibawa ke bungo guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling sikat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, tutup kapolres. “