google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
KPU Bungo Menggelar Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil PSU Pasca Putusan MK PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo, Pasangan Dedy-Dayat Ungguli Jumiwan Aguza-Maidani Besok PSU Pilkada Bungo Digelar, 1 TPS Dijaga 22 Personel dan Dipasang Camera CCTV Kapolres Bungo Wanti-wanti Pemilik, Pemain, Pemodal, Pengepul dan yang Membekengi PETI. Penindakan Menunggu Tanggal Main Jalan Nasional di Bungo Jambi-Sumbar Amblas, Akibatnya Jalan Lintas Sumatera Putus Total

KRIMINAL · 17 Jul 2024 05:08 WIB ·

Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo


 Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satresnarkoba Polres Bungo kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Tukum Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Pelaku merupakan seorang wanita berinisial WL berhasil diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 kilo gram.

Kapres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pada saat konferensi Pers mengatakan berawal dari informasi masyarakat ada seseorang menyimpan Narkotika jenis sabu, maka tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AIPDA Ade Candra melakukan penyelidikan laporan dan alamat tersebut langsung dilakukan penggrebekan sebuah rumah milik pelaku namun pelaku tidak berada di rumahnya. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan digital, ungkap Kapolres Bungo.

Barang bukti sabu dengan berat 1kg

“Tim kembali mendapatkan informasi pelaku menitipkan sebuah koper kepada tetangganya karena pelaku hendak pulang ke Padang Sumatera Barta, kemudian tim langsung menggeledah rumah tetangga tersebut ternyata didalam koper di sela-sela baju terdapat satu buah kemasan bewarna kuning hijau yang berisi Narkotika jenis sabu dan diamankan sebagai barang bukti, sebutnya.”

“Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari selasa 16 Juni 2024 tim mendapatkan informasi pelaku berada di Kampung Jawa Kota Solok Provinsi Sumatera Barat dan berhasil diamankan oleh tim I yang dipimpin Ipda Josef Pasaribu, pelaku dibawa ke bungo guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling sikat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, tutup kapolres. “

Artikel ini telah dibaca 523 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bejat! Seorang Ayah di Kecamatan Rimbo Tengah Bungo Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sejak Kelas 4 SD

18 April 2025 - 07:01 WIB

Gelapkan Minuman Susu Kemasan Milik Indomarco, Warga Indragiri Hulu Ditahan Polres Bungo Bekerjasama Polsek Perenap

21 Maret 2025 - 01:40 WIB

Dua Orang Pelaku Pembacokan di Bungo Ditangkap di Palembang

3 Maret 2025 - 16:26 WIB

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M

7 Februari 2025 - 08:11 WIB

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Trending di KRIMINAL