google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua Pendaftaran CPNS Diperpanjang dan Dibolehkan Menggunakan Materai Tempel Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan Sistem Platform Tidak Responsif, Peserta CPNS Kesulitan dalam Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik Usai Blokir Jalan, Warga Pelayang Beri Tenggang 3 Hari Jika Air Masih Keruh Ancam “Sweeping”

KRIMINAL · 4 Jun 2024 01:51 WIB ·

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan di Toko Pupuk Rizki Kuamang Kuning


 Polisi Bekuk Pelaku Perampokan di Toko Pupuk Rizki Kuamang Kuning Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir yang di Back Up Tim Opsnal Reskrim Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku Perampokan di Toko Pupuk Rizki Tani, Rabu (29/05/2024) sekira pukul 22:00 WIB.

Pelaku berinisial AY (43) warga Desa Rawa Jaya,Kecamatan Tabir Selatan,Kabupaten Merangin atau Rt. 04 Lrg. Asia Kel.Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi saat Konferensi Pers pada Senin (03/06/2024) di Mako Polsek Pelepat Ilir mengatakan, tempat kejadian perkara di Toko Pupuk Rizki Tani JL. Tabir Rt 02 Rw 07 Desa Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan Korbanya seorang Ibu Rumah Tangga.

“Kejadian berawal pada hari Senin tgl 06 Mei 2024 sekira pukul 11:53 WIB ketika Korban seorang diri sedang duduk depan Toko Pupuk Rizki Tani kemudian korban melihat Satu orang laki-laki menggunakan sepeda motor warna merah, tidak lama kemudian laki-laki tersebut mendekati korban dan memarkirkan sepeda motornya,” Sebut AKP Panji Lazuardi.

Kemudian, lanjut AKP Panji Lazuardi, “Pelaku menemui korban dan bertanya harga pupuk yang di jual oleh korban, kemudian korban mengajak pelaku masuk ke Toko Pupuk Rizki Tani untuk melihat pupuk yang di jual oleh korban, setelah melihat pupuk, korban berjalan mengajak pelaku ke meja kasir untuk membuat nota pembelian.

Akan tetapi tiba-tiba pelaku memukul punggung korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh dan tas warna biru berbahan parasut yang korban sandang ditarik oleh pelaku, kemudian pelaku pergi kabur dengan mengendarai sepeda motor yang pelaku gunakan, ” Tutur AKP Panji Lazuardi.

AKP Panji Lazuardi menambahkan, “Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian secara material senilai Rp 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir, “imbuh AKP Panji Lazuardi.

Pelaku berhasil ditangkap setelah Pihak Kepolisian mendapat laporan dari Korban, berdasarkan dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pelepat melaksanakan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan 1 (satu) unit Handphone warna gray dengan casing warna merah yang di duga milik Pelaku yang terjatuh di TKP sewaktu pelaku merebut tas berisi uang milik Korban, sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir mendapatkan petunjuk identitas pelaku AY, “sebut AKP Panji Lazuardi.

Kemudian, “Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku AY sedang berada di wilayah kota Jambi, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pelepat ilir Aiptu Dwi Suwintar, SH yang di back up oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Bungo langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku tersebut,”Lanjut AKP Panji Lazuardi.

“Sesampainya di tempat keberadaan terduga pelaku Kanit Reskrim Polsek Pelepat Ilir bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Bungo langsung mengamankan pelaku AY, ” Ujar AKP Panji Lazuardi.

Selanjutnya, AKP Panji Lazuardi menjelaskan, “Setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut pelaku menggunakan alat transportasi berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor warna hitam Les Merah milik kakaknya yang beralamat di Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir langsung mengamankan sepeda motor tersebut,”Jelas AKP Panji Lazuardi.

“Kini Pelaku AY dan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Realmi warna Gray dengan casing warna merah,1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Revo Fit warna hitam Les Merah di amankan di Mako Polsek Pelepat Ilir guna di proses hukum selanjutnya, ” Sebut AKP Panji Lazuardi.

“Pelaku disangkakan Pasal Pencurian Dengan Kekerasam sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, ” Pungkas Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi, SH, MH. (*)

 

Irw

Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan

5 September 2024 - 14:45 WIB

Tidak Terima Ditegur, Lupus Warga Talang Pamesun Bacok Temannya Sendiri

9 Agustus 2024 - 06:58 WIB

Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo

17 Juli 2024 - 05:08 WIB

Ini Motif Pelaku Bunuh Korban secara Sadis serta Kronologisnya yang Membuat Kepala Korban Dibuang Secara Terpisah

13 Juni 2024 - 02:43 WIB

Pembunuh Mayat tanpa Kepala Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku sebut Kepala Korban dalam Kantong Kresek Juga Dibuang Ke Sungai

11 Juni 2024 - 06:46 WIB

Dugaan Sementara, Pelaku Pembunuhan Hingga Mayatnya Ditemukan tanpa Kepala Dibunuh oleh Tetangganya

10 Juni 2024 - 05:28 WIB

Trending di KRIMINAL