google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua Pendaftaran CPNS Diperpanjang dan Dibolehkan Menggunakan Materai Tempel Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan Sistem Platform Tidak Responsif, Peserta CPNS Kesulitan dalam Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik Usai Blokir Jalan, Warga Pelayang Beri Tenggang 3 Hari Jika Air Masih Keruh Ancam “Sweeping”

KRIMINAL · 7 Feb 2024 07:57 WIB ·

Tanpa Dokumen dan Izin Lengkap Polres Bungo Tangkap Pelaku Penjual Minerba Jenis Damar


 Tanpa Dokumen dan Izin Lengkap Polres Bungo Tangkap Pelaku Penjual Minerba Jenis Damar Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Polres Bungo menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, bersama Kasatreskrim AKP Febriyanto dan anggota lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Singgih Hermawan mengungkapkan, Satreskrim Polres Bungo telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan dokumen Minerba damar batubara yang tidak lengkap.

“Dua pelaku, Nahili dan Agus Haryadi, telah berhasil diamankan di Polres Bungo. Nahili, warga Payo Selincah, Kota Jambi, dan Agus Haryadi, warga Kenali Asam, Kota Jambi,” kata AKBP Singgih Hermawan, Senin (05 Februari 2024).

AKBP Singgih menjelaskan, petugas berhasil mengamankan Nahili pada tanggal 27 Desember 2023 dan Agus Haryadi pada tanggal 17 Januari 2024. Pelaku diketahui telah melakukan aksi ilegal sebanyak enam kali di jalan lintas Sumatera. Informasi terkait pengangkutan ilegal minerba hasil damar batubara, membawa tim Satreskrim Polres Bungo menuju TKP di jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Modus operandi tersangka Nahili adalah selaku sopir satu unit kendaraan truk roda 10 tronton merk Mitsubishi FN 527 ML (6×4) MT, warna orange Nopol BH 8945 NL, secara bersama-sama dengan tersangka A selaku sopir cadangan/kernet, melakukan pengangkutan damar batubara milik Titin Agustian selaku penampung atau pengepul yang berada di Dusun Baru Balai Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Selanjutnya setelah dimuat, damar batubara tersebut akan dibawa ke semarang, Jawa tengah

“Kedua pelaku membawa dokumen tidak sah dan berencana membawa pengangkutan ilegal minerba ke Pulau Jawa. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan aksi ini enam kali di TKP yang sama, dengan harga jual Rp 50.000 sampai Rp 200 ribu per kilo,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti 27 ton damar batubara. Pelaku dijerat dengan Pasal 161 UUD No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke-1e KUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (;)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan

5 September 2024 - 14:45 WIB

Tidak Terima Ditegur, Lupus Warga Talang Pamesun Bacok Temannya Sendiri

9 Agustus 2024 - 06:58 WIB

Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo

17 Juli 2024 - 05:08 WIB

Ini Motif Pelaku Bunuh Korban secara Sadis serta Kronologisnya yang Membuat Kepala Korban Dibuang Secara Terpisah

13 Juni 2024 - 02:43 WIB

Pembunuh Mayat tanpa Kepala Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku sebut Kepala Korban dalam Kantong Kresek Juga Dibuang Ke Sungai

11 Juni 2024 - 06:46 WIB

Dugaan Sementara, Pelaku Pembunuhan Hingga Mayatnya Ditemukan tanpa Kepala Dibunuh oleh Tetangganya

10 Juni 2024 - 05:28 WIB

Trending di KRIMINAL