google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

KRIMINAL · 7 Feb 2024 07:57 WIB ·

Tanpa Dokumen dan Izin Lengkap Polres Bungo Tangkap Pelaku Penjual Minerba Jenis Damar


 Tanpa Dokumen dan Izin Lengkap Polres Bungo Tangkap Pelaku Penjual Minerba Jenis Damar Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Polres Bungo menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, bersama Kasatreskrim AKP Febriyanto dan anggota lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Singgih Hermawan mengungkapkan, Satreskrim Polres Bungo telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan dokumen Minerba damar batubara yang tidak lengkap.

“Dua pelaku, Nahili dan Agus Haryadi, telah berhasil diamankan di Polres Bungo. Nahili, warga Payo Selincah, Kota Jambi, dan Agus Haryadi, warga Kenali Asam, Kota Jambi,” kata AKBP Singgih Hermawan, Senin (05 Februari 2024).

AKBP Singgih menjelaskan, petugas berhasil mengamankan Nahili pada tanggal 27 Desember 2023 dan Agus Haryadi pada tanggal 17 Januari 2024. Pelaku diketahui telah melakukan aksi ilegal sebanyak enam kali di jalan lintas Sumatera. Informasi terkait pengangkutan ilegal minerba hasil damar batubara, membawa tim Satreskrim Polres Bungo menuju TKP di jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Modus operandi tersangka Nahili adalah selaku sopir satu unit kendaraan truk roda 10 tronton merk Mitsubishi FN 527 ML (6×4) MT, warna orange Nopol BH 8945 NL, secara bersama-sama dengan tersangka A selaku sopir cadangan/kernet, melakukan pengangkutan damar batubara milik Titin Agustian selaku penampung atau pengepul yang berada di Dusun Baru Balai Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Selanjutnya setelah dimuat, damar batubara tersebut akan dibawa ke semarang, Jawa tengah

“Kedua pelaku membawa dokumen tidak sah dan berencana membawa pengangkutan ilegal minerba ke Pulau Jawa. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan aksi ini enam kali di TKP yang sama, dengan harga jual Rp 50.000 sampai Rp 200 ribu per kilo,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti 27 ton damar batubara. Pelaku dijerat dengan Pasal 161 UUD No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke-1e KUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (;)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di KRIMINAL