google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Warga Segel Kantor Rio Dusun Empelu, Gegara Datuk Rio Diduga Jalin Hubungan Terlarang Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

KRIMINAL · 7 Feb 2024 07:57 WIB ·

Tanpa Dokumen dan Izin Lengkap Polres Bungo Tangkap Pelaku Penjual Minerba Jenis Damar


 Tanpa Dokumen dan Izin Lengkap Polres Bungo Tangkap Pelaku Penjual Minerba Jenis Damar Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Polres Bungo menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, bersama Kasatreskrim AKP Febriyanto dan anggota lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Singgih Hermawan mengungkapkan, Satreskrim Polres Bungo telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan dokumen Minerba damar batubara yang tidak lengkap.

“Dua pelaku, Nahili dan Agus Haryadi, telah berhasil diamankan di Polres Bungo. Nahili, warga Payo Selincah, Kota Jambi, dan Agus Haryadi, warga Kenali Asam, Kota Jambi,” kata AKBP Singgih Hermawan, Senin (05 Februari 2024).

AKBP Singgih menjelaskan, petugas berhasil mengamankan Nahili pada tanggal 27 Desember 2023 dan Agus Haryadi pada tanggal 17 Januari 2024. Pelaku diketahui telah melakukan aksi ilegal sebanyak enam kali di jalan lintas Sumatera. Informasi terkait pengangkutan ilegal minerba hasil damar batubara, membawa tim Satreskrim Polres Bungo menuju TKP di jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Modus operandi tersangka Nahili adalah selaku sopir satu unit kendaraan truk roda 10 tronton merk Mitsubishi FN 527 ML (6×4) MT, warna orange Nopol BH 8945 NL, secara bersama-sama dengan tersangka A selaku sopir cadangan/kernet, melakukan pengangkutan damar batubara milik Titin Agustian selaku penampung atau pengepul yang berada di Dusun Baru Balai Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Selanjutnya setelah dimuat, damar batubara tersebut akan dibawa ke semarang, Jawa tengah

“Kedua pelaku membawa dokumen tidak sah dan berencana membawa pengangkutan ilegal minerba ke Pulau Jawa. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan aksi ini enam kali di TKP yang sama, dengan harga jual Rp 50.000 sampai Rp 200 ribu per kilo,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti 27 ton damar batubara. Pelaku dijerat dengan Pasal 161 UUD No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke-1e KUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (;)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta

11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui

10 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di KRIMINAL