google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

KRIMINAL · 7 Feb 2024 07:51 WIB ·

Pelaku Begal di Jujuhan yang Lukai Korban dengan Pisau Ditangkap Polisi


 Pelaku Begal di Jujuhan yang Lukai Korban dengan Pisau Ditangkap Polisi Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Polsek Jujuhan, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, bersama Kapolsek Jujuhan Iptu Siswanto, berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Satu pelaku, Muhammad Beli (32), warga dusun Jalan Peninjauan, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ditangkap. Dalam aksinya pelaku menggunakan senjata tajam.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 13.00, ketika korban Ari Muhammadi (28), berangkat dari rumahnya di RT 001 RW 001 Desa Teluk Panjang. Korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam menuju ke rumah temannya, di Desa Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan Ilir.

Pukul 16.30, di depan warung manisan di Jalan Lintas Pangko RT 011 Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, korban berteduh karena hujan. Sekitar pukul 18.50, tersangka datang dengan sepeda motor Honda Sonic merah putih kombinasi hitam, menghentikan kendaraannya dan mengajak korban berbicara.

Tak lama kemudian, tersangka melihat tas selempang korban dan mengeluarkan sebilah pisau. Dengan ancaman, tersangka meminta tas korban. Korban menolak, tersangka lalu menikam ke arah leher korban.

“Korban melindungi leher dengan tangan, sehingga tikaman pisau tersebut menancap di lengan korban. Akibatnya, tangan kanan mengalami luka robek sampai kepergelangan tangan kanan korban. Pelaku berhasil mengambil tas, dan melarikan diri,” kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan

Korban yang terluka, dilarikan ke puskesmas terdekat. Polsek Jujuhan segera melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengumpulkan barang bukti.

“Termasuk pisau, sepeda motor Honda Sonic, celana panjang, kaos, dan topi,” katanya.

Kapolres Bungo menyampaikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Ayat (2) ke-4 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (:)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Trending di KRIMINAL