google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kapolres Bungo Wanti-wanti Pemilik, Pemain, Pemodal, Pengepul dan yang Membekengi PETI. Penindakan Menunggu Tanggal Main Jalan Nasional di Bungo Jambi-Sumbar Amblas, Akibatnya Jalan Lintas Sumatera Putus Total Cek Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Bupati Bungo Tinjau Gudang Sembako 103 Kendaraan Diamankan Polisi dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan

KRIMINAL · 7 Feb 2024 07:51 WIB ·

Pelaku Begal di Jujuhan yang Lukai Korban dengan Pisau Ditangkap Polisi


 Pelaku Begal di Jujuhan yang Lukai Korban dengan Pisau Ditangkap Polisi Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Polsek Jujuhan, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, bersama Kapolsek Jujuhan Iptu Siswanto, berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Satu pelaku, Muhammad Beli (32), warga dusun Jalan Peninjauan, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ditangkap. Dalam aksinya pelaku menggunakan senjata tajam.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 13.00, ketika korban Ari Muhammadi (28), berangkat dari rumahnya di RT 001 RW 001 Desa Teluk Panjang. Korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam menuju ke rumah temannya, di Desa Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan Ilir.

Pukul 16.30, di depan warung manisan di Jalan Lintas Pangko RT 011 Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, korban berteduh karena hujan. Sekitar pukul 18.50, tersangka datang dengan sepeda motor Honda Sonic merah putih kombinasi hitam, menghentikan kendaraannya dan mengajak korban berbicara.

Tak lama kemudian, tersangka melihat tas selempang korban dan mengeluarkan sebilah pisau. Dengan ancaman, tersangka meminta tas korban. Korban menolak, tersangka lalu menikam ke arah leher korban.

“Korban melindungi leher dengan tangan, sehingga tikaman pisau tersebut menancap di lengan korban. Akibatnya, tangan kanan mengalami luka robek sampai kepergelangan tangan kanan korban. Pelaku berhasil mengambil tas, dan melarikan diri,” kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan

Korban yang terluka, dilarikan ke puskesmas terdekat. Polsek Jujuhan segera melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengumpulkan barang bukti.

“Termasuk pisau, sepeda motor Honda Sonic, celana panjang, kaos, dan topi,” katanya.

Kapolres Bungo menyampaikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Ayat (2) ke-4 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (:)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Pelaku Pembacokan di Bungo Ditangkap di Palembang

3 Maret 2025 - 16:26 WIB

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M

7 Februari 2025 - 08:11 WIB

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Trending di KRIMINAL