google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Provinsi Jambi dampingi Pj Gubernur gelar Rakor Kesiapan Pilkada 2024 Ini Nama-nama Menteri yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto Dalam Kabinet Merah Putih Ini Kesepakatan Warga, Rio dan BPD Tanah Periuk Usai Mediasi di Polres Bungo Terkait Penyegelan Kantor Usai di Demo Warga, Kepala Desa Teluk Pandan Rambahan Tebo Putuskan Mundur Diri Usai Diambil Sumpah dan Janji, Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo Resmi Ditetapkan

UTAMA · 7 Sep 2023 08:17 WIB ·

8 September Merupakan Hari Pamong Praja, Ini Tugas, Fungsi dan Sejarah Berdirinya Pamong Praja


 8 September Merupakan Hari Pamong Praja, Ini Tugas, Fungsi dan Sejarah Berdirinya Pamong Praja Perbesar

Oleh : Muhammad Hamdan

BUNGOPOST.COM – Setiap tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satuan polisi perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan pelindungan masyarakat.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sementara itu, masih dalam PP Nomor 16 Tahun 2018, Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Tugas, Fungsi dan Wewenang Pamong Praja tercantum dalam Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018. Berikut rincian tugas, fungsi dan wewenang Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tugas Satpol PP adalah:
Menegakkan Perda dan Perkada
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman.
Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Untuk menjalankan tugasnya, fungsi Satpol PP yaitu:
Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.

Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.

Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, wewenang Satpol PP mencakup:

Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada.

Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Sejarah Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja sering disingkat dengan Satpol PP. Dilansir situs Satpol PP dan Wilaytul Hisbah Aceh, Pamong Praja ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama Pangreh Praja. Namun, Pangreh Praja dekat dengan makna negatif.

Pada zaman pemerintahan Belanda, Pangreh Praja dianggap sebagai pengkhianat bangsa. Alasannya karena mereka bertugas sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.

Setelah kemerdekaan Indonesia, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Namun, mereka bukan bekerja untuk penjajah, melainkan untuk kepentingan Indonesia.

Nama Pangreh Praja kemudian diganti menjadi Pamong Praja. Pangreh Praja bersifat mengendalikan dan memperdaya rakyat, sedangkan Pamong Praja memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.

Untuk memperkuat citra Pamong Praja, didirikan lembaga pendidikan kepamongprajaan, yaitu Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) atau yang sekarang dikenal dengan Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Meskipun lembaga Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan, baik nama maupun struktur organisasi, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak berubah.

Jadi, 8 September memperingati hari apa? Tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Demikian informasi sejarah peringatannya. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Debat Publik Tahap Pertama yang Digelar KPU Bungo Berjalan Lancar

2 November 2024 - 03:32 WIB

Bupati Bungo dan Forkopimda Provinsi Jambi dampingi Pj Gubernur gelar Rakor Kesiapan Pilkada 2024

31 Oktober 2024 - 15:53 WIB

Bupati Bungo H.Mashuri Buka Lomba Kejuaraan Drumband Bupati Cup 2024

12 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Masuki Tahap Kampanye Pilkada Serentak 2024, Polres Bungo Turunkan 264 Personil Pengamanan

26 September 2024 - 05:47 WIB

Alat Berat Bantuan JADI Buka Akses Jalan Masyarakat di Dusun Pematang Panjang

11 September 2024 - 08:08 WIB

Jumiwan Maidani Hadiri Penutupan Turnamen Domino di BTN Lintas Asri

5 September 2024 - 01:30 WIB

Trending di UTAMA