MERANGIN,BUNGOPOST.COM-Setelah melakukan penyelidikan terhadap kematian Cindy (26) Warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko akhirnya pihak kepolisian menetapkan Angga(24) suami siri korban sebagai pelaku pembunuhan Cindy.
Dari hasil pres rilis yang diberikan pihak kepolisian kepada awak media, diketahui jika Angga tega membunuh istri sirinya sendiri akibat cemburu karena korban tak terima ditegur karena sering karoke. Dari sana timbul pertengkaran hingga terjadi pembunuhan terhadap Cindy.
Dimana korban dipukul menggunakan kayu dan dicekik hingga tewas, tak sampai disitu tubuh korban juga diinjak hingga mengakibatkan tulang rusuk korban patah. Untuk menghilangkan jejak jika pelaku telah membunuh korban.
Selanjutnya pelaku membawa korban ketengah hutan dan mebuangnya di tengah hutan.
Bukanya menyesal telah membunuh korban, pelaku membuka seluruh pakaian korban dan merobek alat vital korban menggunakan sebilah sajam untuk mengelabui jika korban tewas akibat diperkosa.
Namun akhirnya perbuatan biadap pelaku terungkap setelah penemuan anak korban oleh warga dan dilanjutkan dengan penemuan jasad korban, rupanya pelaku membunuh korban pada Minggu (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menjelaskan jika saat ini Sat Reskrim Polres Merangin sudah menetapkan suami siri korban sebagai tersangka pembunuhan, penetapan tersebut setelah polisi melakukan olah TKP serta hasil autopsi sementara yang dilakukan dokter forensic Polda Jambi.
“Kami telah menetapkan Angga yang tak lain adalah suami siri korban sebagai pembunuh Cindy dan pelaku tega membunuh korban akibat cemburu terhadap korban,”ucap AKBP Ruri Roberto
Kapolres juga menjelaskan hntuk saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun.
“Untuk pasal kita terapkan dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara diatas lima belas tahun penjara,”pungkasnya. (Red)