google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

JAMBI · 10 Mei 2023 12:13 WIB ·

Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar


 Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar. YEL pun langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan YEL menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini. 4 orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam,” terang Elan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo

30 Mei 2026 - 09:07 WIB

Prestasi Membanggakan, SDN 144 Pasir Putih Muara Bungo Menjuarai Turnamen JSFL 2026 Tingkat Provinsi Jambi

18 Mei 2026 - 15:49 WIB

Peringatan Hari Pers Sedunia 2026, Polda Jambi Tekankan Peran Pers dalam Membangun Informasi yang Akurat dan Berimbang

4 Mei 2026 - 02:24 WIB

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

22 April 2026 - 06:57 WIB

Hasil Survei Opini Publik Pilkades Desa Sepakat Bersatu Rimbo Ilir Tebo, Tanuji Unggul Awal, Namun Hampir 60% Pemilih Masih Cair

6 Maret 2026 - 08:40 WIB

HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

8 Januari 2026 - 13:07 WIB

Trending di JAMBI