Menu

Mode Gelap
Wabup Bungo Lantik 32 Pejabat Administrator Eselon III, Berikut Nama-Namanya Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar Cek Cok dan Sering Menanyakan Duit pada Suami, Seorang Ibu Rumah Tangga di Dusun Pelayang Disiram Suaminya menggunakan Air Keras DPRD Kabupaten Bungo Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Sukses Gelar Musrenbang Kecamatan, Camat Jujuhan Ilir Berharap Pemerintah Kabupaten Perhatikan Daerah Perbatasan dan Daerah Terpencil

JAMBI · 10 Mei 2023 12:13 WIB ·

Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar


 Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar. YEL pun langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan YEL menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini. 4 orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam,” terang Elan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bangun Silaturahmi, SMSI Provinsi Jambi Gelar Buka Puasa Bersama

2 April 2023 - 04:56 WIB

Terjadi Macet Total Jalan Sarolangun-Batanghari, Pemprov Jambi Menyetop Aktivitas Angkutan Batu Bara

2 Maret 2023 - 01:58 WIB

Hari Kedua Pencarian, Titik Koordinat Kapolda Jambi dan Rombongan Ditemukan

20 Februari 2023 - 02:45 WIB

34 Orang Pengurus SMSI Jambi Hadiri Acara Puncak HPN 2023 di Medan

30 Januari 2023 - 08:42 WIB

Kemenko Marves Upayakan Zero PETI Tahun 2024

11 Januari 2023 - 15:25 WIB

Bupati Bungo Terima Sertifikat WBTB Indonesia tahun 2022

7 Januari 2023 - 08:16 WIB

Trending di JAMBI