google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari

JAMBI · 10 Mei 2023 12:13 WIB ·

Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar


 Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar. YEL pun langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan YEL menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini. 4 orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam,” terang Elan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat

13 September 2026 - 01:46 WIB

Empat Wartawan Bungo Dinyatakan Kompeten dalam UKW PWI Mandiri Kota Jambi

12 September 2026 - 11:56 WIB

Ketua SMSI Bungo Berikan Apresiasi Tinggi kepada Empat Wartawan Bungo Lulus UKW

12 September 2026 - 10:57 WIB

UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten

12 September 2026 - 10:51 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Melantik 31 Kepala SMA dan SMK

24 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mengusung Tema “Tak Lekang Budayo Diterpa Zaman” Budaya Bungo Menggema di Acara Jambi Elok Nian

22 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Trending di JAMBI