Menu

Mode Gelap
Wabup Bungo Lantik 32 Pejabat Administrator Eselon III, Berikut Nama-Namanya Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar Cek Cok dan Sering Menanyakan Duit pada Suami, Seorang Ibu Rumah Tangga di Dusun Pelayang Disiram Suaminya menggunakan Air Keras DPRD Kabupaten Bungo Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Sukses Gelar Musrenbang Kecamatan, Camat Jujuhan Ilir Berharap Pemerintah Kabupaten Perhatikan Daerah Perbatasan dan Daerah Terpencil

KRIMINAL · 3 Apr 2023 14:29 WIB ·

Polda Jambi Turun Langsung Razia PETI di Bungo, Empat Pelaku dan 3 Kg Emas Berhasil Diamankan


 Polda Jambi Turun Langsung Razia PETI di Bungo, Empat Pelaku dan 3 Kg Emas Berhasil Diamankan Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya.

Ini terbukti, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jum’at malam (31/3/23).

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

” Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Senin, (3/4/23) saat dikonfirmasi.

Dilanjutkan Kombes Pol Mulia Prianto, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

” Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ” sambungnya.

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

” Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Bungo Kembali Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu

12 Mei 2023 - 08:18 WIB

Polda Jambi Tangkap Warga Iran Terkait Pengungkapan Peredaran Sabu Cair

12 Mei 2023 - 07:45 WIB

Hasil Identifikasi, Polisi Ungkap Indentitas Mayat yang Ditemukan dalam Bekas Galian Dompeng di Dusun Air Gemuruh

19 Januari 2023 - 01:26 WIB

Warga Senamat Kabupaten Bungo Tewas Dibacok Tetangganya Sendiri

19 Januari 2023 - 01:05 WIB

Sudah 6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Bungo Dibekuk Polisi

29 November 2022 - 00:47 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Warga Solok Menyerahkan Diri ke Polres Bungo

8 November 2022 - 13:09 WIB

Trending di KRIMINAL