google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Gabungan TNI-Polri Menggelar Gladi Apel Persiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Dipicu Masalah Tambang, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops Hendak Razia PETI, Ratusan Massa Hadang Aparat yang Hendak Menuju Lokasi Tambang di Sungai Telang Polri Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Narkoba, saat ini 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap Siber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perjudian Online dan Menyita Aset Senilai Rp. 13,8 Milyar Rupiah

JAMBI · 11 Jan 2023 15:25 WIB ·

Kemenko Marves Upayakan Zero PETI Tahun 2024


 Kemenko Marves Upayakan Zero PETI Tahun 2024 Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia menerangkan terdapat sebanyak 2.741 lokasi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Lokasi Peti tersebut menyebar hampir di seluruh daerah Indonesia dengan komunitas pertambangan batu bara, mineral logam dan non logam.

Hal itu disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Marves, Feri Kurniawan Sunaryo dalam acara Fokus Group Discussion Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa 10 Januari 2023.

Dalam materinya, Feri membeberkan sederet masalah yang timbul akibat Peti. Mulai dari jatuhnya korban jiwa, merkuri yang tidak terkendali, penyelundupan hasil tambang hingga konflik yang berkepanjangan.

Feri menjelaskan jika Peti menyebabkan pemborosan sumber daya emas dan logam turunannya, seperti Cu dan Ag. Aktivitas Peti menyebabkan sebanyak 60 persen sumber daya emas dan logam ikut terbuang.

Kemudian proses pengolahan pada Peti yang mahal dan tidak praktis, dapat merusak lingkungan lantaran tidak ada kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Yang terparah yakni mengancam jiwa penambang dan biota di darat, sungai dan pesisir serta gangguan sosial masyarakat.

Sementara, peralihan Peti menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memunculkan beberapa dampak positif. Yang paling mencolok adalah kegiatan penambangan berizin. IPR juga memudahkan pemerintah dalam monitoring dan evaluasi.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan dalam materinya, jika IPR menekankan kewajiban pengelolaan lingkungan, ramah terhadap lingkungan serta ramah terhadap penambang.

Kemudian dampak positif yang timbul adalah potensi pendapatan bagi daerah, penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, lebih praktis dan lebih ekonomis serta hasil produksi lebih banyak.

Tak lupa, Feri menyampaikan jika Kemenko Marves mempunyai semangat dalam mengupayakan tak ada lagi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia pada tahun 2024 (Zero PETI 2024).

“Itu memang belum ditetapkan sebagai target. Tapi, itu upaya untuk dicapai dan semangat kita untuk mentransformasi PETI ke PERA,” ujar Feri.

Dalam FGD tersebut, Feri turut menularkan semangat zero PETI 2024 kepada DPW APRI Provinsi Jambi.

“Yuk! mari kita siapkan data yang bagus, sehingga pada saat nanti proses legalisasi, sesuai dengan harapan yang dicapai. Mari kita kumpulkan dan perbaiki data, kemudian kita formulasikan sehingga kebijakannya tepat,” tuturnya.

Terakhir, Feri menyebut jika Kemenko Marves sangat menyambut baik kehadiran APRI di Provinsi Jambi. “Ke depan APRI akan sering berdisusi dengan kami,” ucapnya.

Narahubung
Humas APRI Provinsi Jambi
Jogi Sirait
0812-7443001

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waka Polda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024

26 November 2024 - 05:28 WIB

Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo

8 November 2024 - 07:25 WIB

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua

11 September 2024 - 12:14 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Paslon JADI Hampir Selesai, Tinggal Jalani Tes Psikologi

31 Agustus 2024 - 09:07 WIB

Siap Jalani Rikes, Pasangan JADI Tiba di RS DKT

31 Agustus 2024 - 09:05 WIB

DPRD Bungo dan Pemkab Bahas Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bersama Kemenkumham Jambi

7 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Trending di JAMBI