Oleh: Yulianissa Alvina
Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas
BUNGOPOST.COM- Fenomena perdagangan elektronik atau disebut e-commerce menjadi kegiatan utama yang dilakukan saat ini, hal ini ini dikarenakan bisnie e-commerce mampu melampaui kegiatan yang ada pada bisnis konvensional. Bisnis e-commerce memiliki kelebihan dari bisnis konvensional seperti, tidak memerlukan ruang fisik seperti toko, ini memungkinkan akses dan sirkulasi pasar yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa harus ke luar rumah, produk yang diinginkan dapat diakses dari berbagai lokasi, dan pembayaran dapat dilakukan secara online (Gandra,2018).
Badan Pusat Statistik mendata bahwa bisnis usaha e-commerce bertambah setiap tahunnya, dilihat pada tahun 2019 sebanyak 15,08% usaha e-commerce tercatat, lalu pada tahun 2020 sebanyak 25,25% dan 2021 sebanyak 25,92% usaha e-commerce tercatat. Hal ini membuktikan bahwa bisnis usaha e-commerce menjadi roda kegiatan bisnis yang efektif dan efisien dikarenakan mampu untuk mencapai tujuan bisnis yang berkelanjutan.
Karena tujuan bisnis adalah jangka panjang, maka pelaku bisnis harus berperilaku etis untuk menciptakan keunggulan kompetitif yang memudahkan bisnis mampu bersaing pada era global saat ini. Bisnis e-commerce mengutamakan rasa saling percaya. Karena, penjual dan pembeli tidak saling bertatap muka langsung, konsumen yang membeli produk pada e-commerce hanya berdasarkan bintang penilaian toko, dan rekomendasi dari iklan yang ditanyangkan yang membuat konsumen tertarik pada produk tersebut.
Konsumen yang berbelanja dengan percaya diri dalam bisnis e-commerce berasumsi bahwa yang mereka beli sama dengan yang diharapkan atau diinginkan, namun ternyata banyak yang dikecewakan (Sahetapy, 2017). Seperti produk yang tidak sesuai dengan deskripsi saat pemesanan, produk rusak, respon penjual yang lama dan tidak ramah dan lain-lain. Padahal modal utama dari e-commerce adalah konsumen percaya dengan pelaku usaha tersebut.
{Keraf, (1998)} mengatakan prinsip-prinsip etika bisnis yang harus dipatuhi oleh pelaku bisnis yaitu prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, dan prinsip integritas moral. Artinya setiap transaksi dalam bisnis e-commerce harus dilakukan dengan kesadaran sendiri, menerapkan kejujuran, diperlakukan sama sesuai aturan, saling menguntungkan semua pihak dan tetap menjaga nama baik bisnis atau perusahaannya.
Prinsip etika bisnis seharusnya diterapkan pada transaksi e-commerce untuk pemenuhan hak konsumen. Undang-undang Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum yang memberi perlindungan kepada konsumen. (Sukarmi, 2008) menyebutkan bahwa yang seharusnya diterima konsumen saat hendak membeli suatu produk lewat e-commerce adalah informasi yang jelas, produk tidak berbahaya, produk sesuai dengan keinginan, produk berfungsi dengan baik, dan jaminan apabila produk yang dibeli tidak sesuai.
Pelaku usaha harus menerapkan standar etika bisnis, karena selain merugikan konsumen, mereka bisa melakukan pembalasan seperti boikot produk dan jasa, larangan beredar, larangan beroperasi dan sejenisnya. Pembisnis yang selalu menempatkan etika dalam berbisnis akan selalu dipercaya konsumen dan masyarakat, karena tujuan etika bisnis ialah menciptakan kesadaran moral dan memperhatikan batasan bagi pelaku usaha melakukan pekerjaan yang baik serta tidak melakukan bisnis kotor yang bisa merugikan banyak pihak terkait.
Wujud lain dari perlindungan konsumen yang wajib diberikan dalam bisnis e-commerce yaitu mengenai kerahasiaan informasi pembeli/konsumen juga perlindungan wajib yang harus diberikan pelaku usaha, lalu mengenai data/informasi pelaku usaha disetiap transaksi. Kebenaran data mengenai identitas, legalitas dan lokasi usaha tersebut diberikan agar konsumen percaya kepada pelaku usaha yang menawarkan barang dan jasa. Ketika terjadi kecurangan maka dengan mudah menemukan lokasi pelaku usaha yang dalam transaksinya tidak melakukan etikad baik, dengan adanya data informasi yang jelas konsumen dapat mengadukan apa yang menjadi keberatan dalam transaksi.
Etika bisnis dapat mendorong para pembisnis atau pelaku usaha untuk menciptakan citra yang baik dan pengelolaan bisnis yang baik sehingga semua pihak yang meyakini adanya etika dalam dunia bisnis dapat dilibatkan (Durin 2020). Pelaku usaha yang menerapkan etika dalam usahanya akan menghilangkan citra buruk dunia bisnis yang sering dianggap sebagai aktivitas bisnis yang kotor, cerdik dan menipu karena mereka memikul tanggung jawab etis.
Ketika bisnis telah terbangun kepercayaan akan membuat pelaku usaha/perusahaan memiliki reputasi terhadap perusahaan itu, baik lingkup makro ataupun lingkup mikro. Menjaga kepercayaan tentu tidak mendapatkan profit/keuntungan cepat, tetapi untuk investasi jangka panjang bagi setiap lingkaran elemen bisnis tersebut.